Diperiksa 5 Jam, Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan soal Rasisme Natalius Pigai

4 Februari 2021 14:55 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda soal dugaan rasisme terhadap tokoh Papua yakni Natalius Pigai, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
Abu Janda diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB atau 5 jam menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan, dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saya baru selesai pemeriksaan 4-5 jam 20 pertanyaan sama kuasa hukum saya mas Arif dan Bang Dedi. Jadi ternyata baru diperiksa dalam rangka interview proses lidik untuk pelapornya itu-itu juga,” kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
DPP KNPI laporkan pemilik akun twitter @permadiaktivis1. Foto: Dok. Istimewa
Menurutnya, laporan tersebut memiliki motif politik terhadapnya. Ia menduga ada pihak yang ingin menggiring kasus Ambroncius Nababan menghina Natalius Pigai terus berkembang dan menjadikan dia target selanjutnya.
“Memang kemarin saat Ambroncius Nababan ramai, tapi kan Ambroncius ditangkap adem. Sudah berbagai elemen masyarakat sudah puas dengan kinerja Kapolri bekerja dengan profesional makanya saya bingung itu twit saya tanggal 2 Januari,” ujar Abu Janda.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.
Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, pemilik akun twitter dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.