Suasana di Tol Jakarta-Cikampek KM 50

Diperiksa 7 Jam, Edy Mulyadi Dicecar soal Kesaksian Baku Tembak Pengawal Rizieq

17 Desember 2020 23:51 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara/Hafiz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara/Hafiz Mubarak
ADVERTISEMENT
Bareskrim selesai memeriksa Edy Mulyadi terkait pembuatan konten YouTube berisi kesaksian baku tembak pengawal Habib Rizieq Syihab dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Selama 7 jam diperiksa, Edy mengaku dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
"Dipanggil 13.00 WIB. Dimulai jam 14.00 WIB. (Selama) 7 jam lah,” kata Edy kepada kumparan, Kamis (17/12).
Pada awal pemeriksaan, Edy menyatakan tidak bersedia diperiksa sebagai saksi. Sebab tidak ada terlapor dalam kasus tersebut. Terlebih 6 pengawal Habib Rizieq sudah tewas. Sehingga ia menilai seharusnya kasus tersebut ditutup sesuai Pasal 77 KUHP.
"Apakah saudara bersedia diperiksa? Aku bilang tidak bersedia. Kenapa? Satu aku tanya siapa terlapornya? Dia (penyidik) sebut 6 orang yang tewas dibunuh polisi di tol itu. Aku bilang bos kalau yang terlapor meninggal Pasal 77 KUHP itu baca itu kasus ditutup,” kata Edy.
Rest Area KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek 50, Senin (7/12). Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Edy menilai pemeriksaannya sebagai saksi kasus baku tembak tidak tepat. Sebab konten YouTube yang dibuatnya hanya menceritakan kesaksian orang lain melalui wawancara, bukan melihat secara langsung kejadian baku tembak.
ADVERTISEMENT
"Saksi itu yang mendengar, mengetahui, mengalami peristiwa itu. Gua enggak mendengar, enggak mengalami. Jadi gua bukan saksi, gua bilang gitu. Tapi kan ada saksi yang bapak wawancarai? Oh aku bilang kalau aku cuma wawancara sama saksi, saksi cerita terus aku sampaikan lagi lewat video. Itu saksi Pak? Kalau begitu bahaya bos. Masa saksi bercerita sama kita terus kita jadi saksi juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menganggap konten YouTube yang dibuatnya merupakan produk jurnalistik yang tak bisa dipidanakan. Jika ada yang keberatan, kata Edy, diselesaikan di Dewan Pers.
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
"Produk jurnalistik itu sesuai UU tak bisa dipolisikan. Kecuali kita kriminal. Ada MoU antara Dewan Pers dan Polri. Atas dasar itu saya tidak bersedia diperiksa. Itu bos,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten