Diperiksa KPK, Eni Saragih Singgung Mekeng di Kasus Suap Samin Tan

10 Oktober 2019 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eni Maulani Saragih mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Eni diperiksa untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam, Eni mengaku ditanya sejumlah hal yang pernah ia sampaikan di sidang.
"Pertanyaan-pertanyaan yang lalu. Jadi pertanyaan yang lalu yang mungkin penyidik perlu konsistensi dari jawaban-jawaban saya, itu saja," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).
Eni juga mengaku ditanya penyidik soal dugaan keterlibatan anggota DPR F-Golkar, Melchias Markus Mekeng, dalam kasus ini.
"Ditanyakan (soal Mekeng). Memang karena itu sudah yang lalu sudah ditanyakan dan sudah jelas di persidangan saya yang lalu," kata Eni.
Melchias Marcus Mekeng. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Diketahui Mekeng sudah dicegah KPK ke luar negeri dalam perkara ini. Ia dicegah sejak Selasa (10/9) hingga 6 bulan ke depan. Mekeng juga sudah dipanggil 3 kali sebagai saksi oleh KPK. Namun Mekeng selalu mangkir dari panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Samin diduga menyuap Eni sebesar Rp 5 miliar.
Uang senilai Rp 5 miliar itu diberikan Samin dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Suap diduga diberikan Samin Tan agar politikus Golkar itu mau membantunya terkait pengurusan terminasi kontrak PT AKT yang merupakan anak usaha PT BLEM, di Kementerian ESDM.
Eni kala itu tercatat sebagai anggota DPR Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Diduga, uang yang diterimanya dari Samin Tan digunakan Eni untuk keperluan pemenangan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat Eni selama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT