Diperiksa KPK soal Kasus Munjul, Anies Baswedan Singgung Program Rumah DP Rp 0

22 September 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Selasa (21/9) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Selasa (21/9) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sudah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan terkait kasus pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur. Anies ditanya soal usulan anggaran Perumda Sarana Jaya yang membeli tanah itu.
ADVERTISEMENT
Sarana Jaya merupakan BUMD Pemprov DKI. Anies sebagai Gubernur DKI diminta menjelaskan proses penganggaran untuk Perumda Sarana Jaya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut Anies dikonfirmasi mengenai proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya. Penyidik juga mengkonfirmasi soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyertaan modal tersebut.
Menurut Ali, Anies juga menyinggung soal program pembangunan rumah DP Rp 0 dalam pemeriksaan Selasa kemarin.
"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/9).
Usai pemeriksaan kemarin, Anies juga mengaku sudah menjelaskan sejumlah hal kepada penyidik. Salah satunya soal program pengadaan rumah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies di Gedung KPK.
Perihal program rumah DP Rp 0 ini sempat mencuat seiring kasus tanah di Munjul yang ditangani KPK. Sebab, Perumda Sarana Jaya memang terlibat dalam program yang diusung Anies saat Pilgub itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat maket hunian DP 0 persen, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
KPK sebelumnya menyebut bahwa Sarana Jaya membeli lahan di Munjul Jakarta Timur tahun 2019 itu untuk bank tanah Provinsi DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pun sebelumnya mengaku belum mengetahui peruntukkan pembelian tanah tersebut. Termasuk apakah ada kaitannya dengan program hunian tanpa DP atau DP Rp 0.
Meski demikian, Sarana Jaya memang terlibat dalam pembangunan hunian DP Rp 0, seperti di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Pekerja terlihat mengerjakan rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun dalam situsnya, Sarana Jaya pernah menyinggung soal proyek di Munjul dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Pada 3 Agustus 2020, Sarana Jaya menerbitkan pengumuman beauty contest untuk Proyek Munjul.
Beauty contest yang dimaksud ialah pemilihan calon mitra kerja sama untuk mengelola lahan proyek di Munjul. Objek yang akan dikelola berada di Jalan Pondok Ranggon, Kelurahan Munjul dan Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Disebutkan bahwa Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan salah satu BUMD Pemprov DKI Jakarta. Fokus bisnisnya ialah berupa penyedia tanah (land bank), pengembang, dan pengelola gedung serta kawasan.
Salah satu kamar di rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam pengadaan tanah, Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Kongkalikong diduga terjadi dalam kerja sama ini.
ADVERTISEMENT
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, bersama Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) dan Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo) menawarkan tanah seluas lebih kurang 4,2 hektare di Munjul kepada Sarana Jaya pada Maret 2019.
Padahal, saat itu kepemilikan tanah seluas masih atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Tersangka Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Anja Runtuwene dan Tommy Adrian dan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m² dengan harga Rp 2,5 juta/m². Sehingga jumlah total harga tersebut Rp 104,8 miliar.
Namun, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian, diduga menawarkan tanah itu kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta/m². Sehingga totalnya ialah Rp 315 miliar.
ADVERTISEMENT
Lalu, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta/m² dengan total Rp 217 miliar.
Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik, harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya tetap menyetujui dan membayarkan total Rp 152,5 miliar dalam pengadaan itu. Jumlah tersebut dinilai sebagai kerugian negara.
Ada beberapa tersangka yang dijerat dan sudah ditahan KPK dalam kasus ini, yakni: