Diperiksa KPK, Zulkifli Hasan Bantah Pernah Beri Izin Alih Fungsi Hutan di Riau

14 Februari 2020 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Menteri Kehutanan periode 2009-2014, Zulkifli Hasan, sebagai saksi. Zulhas--sapaan Zulkifli--diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa sekitar 6 jam, Ketua Umum PAN itu mengaku dicecar soal pemberian izin alih fungsi hutan di Riau ke PT Palma dan beberapa perusahaan lain pada 2014. Saat itu, Zulhas menjabat sebagai Menhut.
Namun, Zulhas mengklaim tidak pernah memberi izin kepada PT Palma maupun perusahaan lain untuk memanfaatkan hutan di Riau.
"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan," kata Zulhas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
"Sampai ke Kementerian Kehutanan semua (permohonan) ditolak. Jadi tidak ada satu pun yang diberikan, alias semua permohonan di tolak itu yang dikatakan," imbuhnya.
Sehingga menurut Zulhas, kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Palma dan perusahaan lainnya di hutan Riau tak berizin. Bahkan Zulhas merasa tak pernah memberi surat keputusan perubahan kawasan hutan di Riau kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menaiki anak tangga ketika akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Ditolak. Permintaannya (Annas Maamun) ditolak. Intinya itu saja. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak, permintaannnya ditolak," kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK mengendus adanya kongkalikong berujung suap dalam alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Bermula ketika Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah.
Atas dasar itulah, diduga ada kongkalikong antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulhas.
Atas adanya surat itu, Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan dimaksudkan agar wilayah perkebunan tersebut dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.
ADVERTISEMENT
Guna memuluskan permintaan itu, Surya diduga menawarkan Rp 8 miliar kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan yang dikeluarkan Zulhas. Hal itu disanggupi Annas. Kemudian Suheri menyerahkan Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.
Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan mendapatkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Antara
Atas hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, serta PT Palma Satu selaku korporasi.
Khusus Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, serta Edison Marudut Marsadauli Siahaan selaku Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison telah dihukum oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT