Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Ditanya soal Video Imbauan Demo

5 Januari 2021 10:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua PA 212 Slamet Maarif diperiksa Polda Metro Jaya terkait demo pada 18 Desember 2020. Ia menjalani pemeriksaan pada Senin (4/12) siang hingga tengah malam.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Slamet, Achmad Michdan mengatakan selama pemeriksaan itu kliennya dicecar 34 pertanyaan. Penyidik mempersoalkan imbauan demo yang disampaikan Slamet dalam sebuah video.
Video itu ditunjukan penyidik saat pemeriksaan.
"Ya pertanyaannya itu sekitar soal demo yang enggak jadi yang tanggal 18 Desember itu. Tapi emang ada pernyataan Ustaz Slamet yang jadi viral dan dipertanyakan. Berkisar di situ aja," kata Michdan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).
Dalam video itu, kata Michdan, Slamet menjelaskan tentang tujuan demo, yaitu berkaitan dengan kasus penembakan enam pengawal Habib Rizieq. Selain itu juga tentang penahanan Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya.
Slamet Maarif di Hotel Lorin menjawab pertanyaan wartawan sebelum mengikuti Ijtima Ulama 3 di Sentul, Bogor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Konteksnya adalah beliau minta transparansi kematian enam syuhada. Ya memang juga beliau mengutarakan penahanan Habib Rizieq itu cenderung sebagai kriminalisasi itu yang kemudian dipertanyakan," kata Michdan.
ADVERTISEMENT
Michdan mengungkapkan penyidik menanyakan beberapa hal tentang transparansi yang dimaksud Slamet. Kliennya itu mengatakan agar penyidikan tidak hanya dilakukan polisi tapi juga oleh lembaga lain seperti Komnas HAM. Hal itu karena para anggota laskar FPI itu tewas dalam bentrokan dengan polisi sehingga perlu pihak lain untuk memastikan kebenaran peristiwa itu.
"Ustaz menjelaskan bahwa kan karena posisinya berada di tangan kepolisian bahwa siapa pun yang dituduh, disangkakan kan harus dilindungi nyawanya begitu kan enggak ada aturan kalau melanggar baik itu aturan atau kejahatan pidana kemudian meninggalkan itu juga tidak tepat. Itu bukan tindakan profesional," kata Michdan.
Terkait demo, Michdan menegaskan, kliennya sudah mengingatkan agar massa yang datang mematuhi protokol kesehatan. Slamet bahkan telah berkoordinasi dengan Korlap untuk memastikan protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Itupun (demonya) enggak jadi kan, dibubarkan. Beliau saat dibubarkan posisinya di daerah Cawang. Jadi karena dapat informasi sudah dibubarkan, jadi beliau instruksikan kepada peserta untuk bubarkan diri kembali ke rumah masing-masing," kata Michdan.
Polisi membubarkan demo tersebut karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Ratusan orang diamankan saat akan mengikuti aksi tersebut.