Dipicu Senggolan di Bar di Bali, Arya Ditusuk 5 Kali Pakai Gunting

1 Agustus 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengeroyokan Pengunjung Bar di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengeroyokan Pengunjung Bar di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda bernama I Gusti Arya Ananta (21) dikeroyok tiga pria yang tak dikenalnya. Pangkal musababnya bermula saat korban tak sengaja menyenggol dan cekcok dengan salah satu pelaku saat berkunjung di sebuah bar di Kota Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga pengunjung yang mengeroyok korban adalah Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23), dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35).
Dalam kasus ini, korban mengalami luka tusuk lima kali pada bagian perut, pundak, dan lebam. Selain itu, tubuh korban mengalami luka lebam akibat dipukul pakai kursi bar.
"Pelaku memukul dengan tangan dan kursi kayu serta menusuk korban dengan pisau terbuat dari salah satu sisi gunting saat terjadi kesalahpahaman di lokasi kejadian," kata Kapolres Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Senin (1/8).
Pelaku pengeroyokan Pengunjung Bar di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Bambang mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (31/7) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, korban tak sengaja menyenggol pelaku Anak Agung Ngurah Agung Wirama sehingga terjadi percekcokan.
ADVERTISEMENT
Tak lama kemudian, pelaku Anak Agung Ngurah Agung Wirama memanggil kedua temannya yang juga berada di bar yang sama. Mereka lalu mengeroyok korban secara bersamaan.
Kejadian tersebut membuat pengelola terpaksa melarikan korban ke RS Puri Raharja Kota Denpasar. Pengelola dan keluarga korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polisi langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama. Berdasarkan catatan polisi, pelaku Anak Agung Made Ngurah Surya Widura adalah anggota salah satu ormas terlarang di Bali.
Pelaku pengeroyokan Pengunjung Bar di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sedangkan, Anak Agung Ngurah Agung Wirama dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra residivis kasus penganiayaan dan narkotika.
"Pelaku yang menusuk korban adalah Anak Agung Made Ngurah Surya Widura. Pelaku membawa pisau untuk jaga-jaga kemudian saat bersenggolan pelaku menusuk korban," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat) 2 ke 2 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP. Para pelaku terancam dihukum maksimal sembilan tahun.