news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dipolisikan Luhut soal Pencemaran Nama Baik, Fatia Mengadu ke Komnas HAM

23 September 2021 19:52 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: Denita br Matondang/kumparan.
ADVERTISEMENT
Tim advokasi bersihkan Indonesia mengadukan soal tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pelanggaran HAM yang dimaksud berkaitan dengan laporan polisi soal pencemaran baik.
ADVERTISEMENT
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam aduannya, anggota tim sekaligus kuasa hukum Fatiah, Andi Muhammad Rezaldy meminta kepada pihak Komnas HAM untuk mendalami ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM.
"Pada intinya dari temuan-temuan yang kita sampaikan itu, kami meminta kepada komisioner Komnas HAM atau Komnas HAM untuk mendalami lebih jauh terkait adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Andi saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (23/9).
Andi menyebut, kliennya meyakini betul soal kesahihan kajian yang dilakukan termasuk beberapa temuan di dalamnya yang mengindikasikan adanya kepentingan ekonomi, politik, militer, di Papua. Ia memastikan kajian itu dilakukan merujuk pada data yang juga disampaikan oleh pihak LSM lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pada intinya kami menyampaikan beberapa hal, satu di antaranya berkaitan dengan temuan-temuan penelitian yang dilakukan oleh KontraS dan juga berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang terlibat, terkait kepentingan ekonomi politik militer di Papua," ucap Andi
"Nah selain KontraS dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya yang melakukan penelitian itu juga ada dari kawan-kawan ICW, yang juga melakukan penelitian, terkait potensi konflik kepentingan yang dilakukan oleh pejabat publik," sambungnya.
Gedung Komnas HAM Foto: Kelik Wahyu/kumparan
Penyampaian aduan kepada pihak Komnas HAM, dinilai Andi cukup beralasan. Sebab, saat ini perlindungan, menurut dia, patut didapatkan kliennya menyusul laporan ke polisi yang berpotensi berujung pemidaan terhadap penelitian atau kajian yang saat ini dilakukan kliennya.
"Terkait hal itu ini tentunya bisa dimaknai sebagai suatu bentuk serangan karena penelitian yang sudah dilakukan. Sekali lagi apa yang sudah disampaikan kawan-kawan ICW, KontraS, dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya itu berdasarkan penelitian yang sudah dibuat," ungkap Andi.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena adanya ancaman pemidanaan ataupun gugatan, kami minta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan, bagi orang-orang khususnya Fatia dan kawan yang lainnya untuk diberikan perlindungan," lanjut dia.
Komnas HAM dipilih untuk menyampaikan aduan, pun menurutnya bukan tanpa sebab. Upaya pelaporan yang dilakukan Luhut dinilainya sebagai upaya menghalangi hak seseorang.
Padahal penelitian dan riset yang disampaikan Fatia, kata Andi, merupakan bagian dari kebebasan ekspresi yang jelas dilindungi oleh undang-undang.
"Jelas apa yang disampaikan kawan-kawan dari ICW, KontraS dan kawan lainnya itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang mana menurut berdasarkan konstitusi dan juga peraturan perundang-undangan kita itu dijamin oleh negara untuk diberikan jaminan perlindungan," kata Andi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok. Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Kasus ini bermula dari wawancara Fatia oleh Haris Azhar, yang ditayangkan di Channel YouTube Haris Azhar. Dalam video berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!!" Fatia menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtra Group sahamnya dimiliki oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu Papua.
ADVERTISEMENT
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita, Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
Luhut menilai isi video itu tidak benar sehingga melayangkan somasi agar Haris dan Fatia meminta maaf. Namun tidak dilakukan sehingga ia menempuh jalur hukum.
Sementara Haris mengaku sudah menjawab dua somasi itu. Namun ia tidak mau meminta maaf karena merasa yang disampaikan dalam video itu benar. Sebab yang mereka bicarakan adalah hasil kajian sejumlah LSM.
ADVERTISEMENT
Haris baru mau meminta maaf jika Luhut memberikan data yang valid untuk membantah hasil kajian tersebut.

Respons Komnas HAM

Menanggapi aduan itu, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga memastikan pihaknya akan segera mempelajari semua berkas yang ada. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara aduan dengan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
Mulai dari keterangan hingga dokumen tertulis, kata dia, telah disampaikan kepada pihak Komnas HAM untuk kemudian akan ditelaah.
"Apakah dalam kasus ini kerja kerja dari teman teman ICW dan KontraS itu dalam konteks kerja mereka sebagai pembela HAM atau tidak. Jadi kami akan mendalami dulu berkas yang ada dan akan menyampaikan tentunya rekan-rekan setelah ada penelahan setelah ada pemantauan dulu dari Komnas HAM," ujar Sandrayati.
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
"Mulai dari dokumen yang memang jadi perdebatan kemudian juga hal-hal yang dialami oleh teman-teman sendiri dan yang lain adalah memang permintaan kepada Komnas untuk menetapkan sebagai pembela HAM. Dan Komnas memang punya prosedur itu tapi tidak serta merta gitu, teman-teman menyatakan gitu. Kami harus mendalami dulu," beber dia.
ADVERTISEMENT
Disinggung kapan proses pendalaman itu rampung dilakukan, Sandrayati menuturkan bahwa waktu satu minggu jadi waktu paling maksimal untuk menelaah aduan yang masuk. Dari proses telaah itulah nantinya dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM di dalamnya.
"Tergantung dari analisis di situ dan kami akan mengupayakan segera, karena untuk Komnas HAM kalo untuk pembela HAM SOP-nya ada urgent action karena peran mereka yang penting di dalam pemajuan perlindungan hak asasi manusia," kata Sandrayati.