Diprotes Parpol, 62.278 Suara di Kuala Lumpur Tak Dihitung KPU

19 Mei 2019 23:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PPLN Kuala lumpur, Agung Cahya (kiri). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PPLN Kuala lumpur, Agung Cahya (kiri). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rekapitulasi suara PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur sempat berlangsung alot. Sebab, parpol peserta pemilu menolak jika penambahan 62.278 surat suara yang masuk setelah 15 Mei 2019 ikut direkap.
ADVERTISEMENT
Hampir seluruh parpol peserta pemilu kecuali NasDem dan Golkar menolak penghitungan 62.278 surat suara tambahan itu. Pasalnya, surat suara itu tiba di luar deadline yang sudah disepakati.
"Kami Bawaslu tetap sesuai kombinasi. Kami merekomendasi untuk penghitungan tetap, yang diterima pada tanggal 15 Mei sejumlah suara 22.807. Itulah rekomendasi kami. Rekomendasi ini akan disurat ulang," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/5).
Pengecekan dokumen bersama PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rapat pleno sempat diskors. Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman sempat menggelar rapat tertutup untuk membahas protes-protes itu.
Akhirnya, Arief mengamini rekomendasi Bawaslu. Namun, Arief meminta agar surat rekomendasi dibuat malam ini juga.
"Pada prinsipnya rekomendasi Bawaslu bisa jalankan. Tetapi sampai saat ini, kami akan terlebih dahulu menunggu rekomendasi tertulis dikeluarkan Bawaslu, kemudian atas dasar rekomendasi itu KPU akan menindaklanjuti," tutur Arief.
ADVERTISEMENT
Arief menjelaskan, apabila rekomendasi itu dijalankan malam ini, akan ada hasil akhir yang ditetapkan dan dibacakan di delam rekap nasional PPLN Kuala Lumpur.
"Jadi kita akan tunggu dulu, rekomendasi tertulis dari Bawaslu, kemudian secara admininstratif yang dibuat harus dilakukan perbaikan," sebutnya.
Rapat kemudian diskors kembali untuk menunggu surat rekomendasi Bawaslu itu. Setelah terbit, maka rapat pleno dilanjutkan kembali.