Direktur KPK Sebut Pemecatan 56 Pegawai oleh Firli Bahuri sebagai G30STWK
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat oleh Firli Bahuri dkk pada 30 September 2021. Tanggal pemecatan ini maju dari yang sebelumnya disampaikan oleh KPK yakni pada 1 November 2021.
ADVERTISEMENT
Pengumuman soal pemecatan itu dilakukan pada hari ini, Rabu (15/9). Tiga pimpinan KPK yang langsung mengumumkannya: Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.
Mereka berdalih kebijakan itu diambil berdasarkan keputusan bersama dalam rapat 13 September 2021. Rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, dan pimpinan KPK itu menindaklanjuti putusan MK dan MA yang menolak gugatan terkait TWK.
Namun demikian, tanggal 30 September ini disorot oleh salah satu pegawai KPK yang tidak lulus TWK, Direktur Pendidikan dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono. Sebab, tanggal tersebut lekat dengan peristiwa G-30S/PKI.
Giri pun menyindir tanggal tersebut sebagai G30STWK.
"G30STWK," kata Giri di Twitter, dikutip kumparan Kamis (16/9).
"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat & kejam. Diterima?" ucap dia.
Dalam unggahannya itu, dia menyatakan bahwa dirinya bersama dengan 55 pegawai lainnya akan terus melawan dan melakukan upaya hukum terkait rencana pemecatan tersebut. Dia mengatakan, masih punya waktu hingga 30 September 2021 untuk melakukan itu.
ADVERTISEMENT
"Gimmick peringatan hari besar, yang selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Oktober akan menjadi hari kemenangan kita," kata Giri.
"Kegelapan akan menjadi terang. Luka yang telah membuka cahaya," pungkasnya.
kumparan menghubungi pimpinan KPK untuk menanyakan alasan pemilihan tanggal 30 September tersebut. Namun pesan yang disampaikan belum direspons.
Sementara, dalam konferensi pers pada Rabu (15/9), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mengapa pemecatan dilakukan lebih cepat sebulan. Ia membantah perihal diksi 'percepatan pemecatan'.
Sebab kata dia, 30 September masih masuk kurun waktu yang diberikan undang-undang dalam menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dia menyatakan, KPK dimandatkan berdasarkan pasal 69B dan juga pasal 69C UU 19/2019 menyelesaikan alih status pegawai menjadi ASN selama 2 tahun semenjak UU KPK baru itu disahkan.
ADVERTISEMENT
Artinya kata Ghufron, semenjak disahkan pada 19 Oktober 2019, KPK punya waktu maksimal hingga 19 Oktober 2021 untuk alih status tersebut. Sehingga, tak masalah pemecatan dilakukan lebih cepat selama tak melebihi batasan waktu itu.
"Namanya paling lama, Anda bisa boleh menyelesaikan kuliah 4 tahun, kata orang tuanya kalau bisa 1 tahun alhamdulillah," kata Ghufron menjelaskan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/9).
"Bukan percepatan tapi memang dalam durasi yang dimandatkan dalam UU," kata dia.