news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Direktur Pusdikam Uhamka: Negara Harus Hadir Hentikan Intimidasi UAS

4 September 2018 13:58 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dai Ustad Abdul Somad (Foto: ANTARA FOTO/Feny Selly)
zoom-in-whitePerbesar
Dai Ustad Abdul Somad (Foto: ANTARA FOTO/Feny Selly)
ADVERTISEMENT
Dibatalkannya kegiatan pengajian (tausiyah) Uztaz Abdul Somad di beberapa daerah di DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur terus mendapat sorotan dari masyarakat. Pembatalan dilakukan setelah UAS mendapat ancaman dan intimidasi, yang diungkapkan melalui media sosialnya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA Jakarta Maneger Nasution mengatakan, negara seharusnya hadir untuk menghentikan tindakan intimidasi terhadap UAS. Ia menilai masyarakat juga menolak keras adanya cara-cara intimidatif dan teror kepada UAS, yang dapat menganggu kebebasan beragama dan menyatakan pendapat.
"Negara wajib hukumnya hadir menghentikan tindakan intimidasi itu. Tindak intimidasi itu menebar syiar ketakutan publik. Kepolisian negara sebaiknya secara proaktif segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus intimidasi itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu (rights to know)," ucap Maneger dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9).
Menurutnya, intimidasi yang didapatkan UAS untuk menghadiri acara dakwah di berbagai daerah tak sejalan dengan iklim demokrasi yang sedang dibangun. Dengan belum ada tindakan dari pihak terkait, maka bisa menunjukkan tidak netralnya aparat dalam mengayomi masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
"Cara-cara dugaan intimidasi seperti ini justru merugikan rezim berkuasa dan tidak menggambarkan cara mendukung yang baik dan benar. Seyogyanya meskipun berbeda pilihan tetapi harus saling menghargai dan menghormati kebebasan berpendapat," ujar dia.
Postingan di Instagram Ustaz Abdul Somad soal pembatalan pengajian/tausiyah (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad)
zoom-in-whitePerbesar
Postingan di Instagram Ustaz Abdul Somad soal pembatalan pengajian/tausiyah (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad)
Maneger menyebut tindakan intimidasi yang diterima UAS mengancam hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Serta, dapat mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional.
Ia berpendapat masih ada cara lain yang lebih elegan dan efektif untuk mengungkapkan perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Salah satunya dengan mengadakan dialog bersama.
Ustaz Abdul Somad (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Abdul Somad (Foto: Instagram @ustadzabdulsomad)
"Kalaupun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri," lanjutnya.
Maneger juga menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri, yang justru berpotensi menimbulkan kekerasan baru dan menganggu integrasi nasional. Maka dari itu, ia berharap khususnya pihak kepolisian dapat mencegah terjadinya potensi tersebut dan menyelidiki dugaan intimidasi terhadap UAS.
ADVERTISEMENT
"Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok penebar intimidasi, teror. Negara tidak boleh membiarkan impunitas," tutur dia.
Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017 itu mengimbau kepada para aktivis atau tokoh agama lainnya untuk tetap bergerak sesuai dengan aturan perundangan dan hukum-hukum yang berlaku. Sedangkan, ia berpesan agar masyarakat tak terpancing dan terprovokasi dengan menghindari kekerasan dan main hakim sendiri.
Selain itu, Maneger juga mendukung UAS untuk melaporkan kasus intimidasi yang dialaminya ke polisi. Polisi juga diharapkan dapat memastikan tindakan intimidasi serupa tak boleh terjadi lagi.
"Mendukung UAS untuk melaporkan dugaan intimidasi itu kepada kepolisian negara. Dan publik sebaiknya mengawasi kinerja kepolisian dalam memproses kasus tersebut," tutupnya.
ADVERTISEMENT