Direktur Swasta di Sumut Dibekuk, Terlibat Korupsi Pembangunan Jalan Rp 600 Juta

7 Januari 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumut menangkap buronan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Asahan.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumut menangkap buronan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Asahan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buronan kasus korupsi berinisial FSN di Kota Medan, Kamis (6/1).
ADVERTISEMENT
FSN merupakan direktur perusahaan swasta CV Dewi Karya yang terlibat kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Asahan. Sebelumnya proyek itu menggunakan DAK TA 2013 mencapai Rp 600 juta.
Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi, mengatakan FSN ditangkap di rumah sewaannya di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah.
"Saat diamankan tidak ada perlawanan. FSN dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi Setyo dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Dwi menjelaskan, kasus yang menjerat FSN terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan. Bentuk kerja samanya berupa kegiatan jasa konstruksi peningkatan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.
“Dananya bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku direktur dalam perusahaan ini,” jelas Dwi.
ADVERTISEMENT
Namun berdasarkan audit dari badan pemeriksa keuangan Sumut, ditemukan kerugian dalam proyek itu.
“Kerugian keuangan negaranya Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini,” ujar Dwi.
Kejati Sumut menangkap buronan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Asahan. Foto: Dok. Istimewa
Selanjutnya, Kejati Sumut menyelidiki kasus ini dan menetapkan FSN sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, FSN malah melarikan diri.
“Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan,” kata Dwi.
Dalam kasus ini, FSN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, SH didampingi tim penyidik pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Dwi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, selain FSN, sudah ada dua tersangka lain yang ditangkap dalam kasus ini yakni B dan S. Namun Kejati Sumut tidak merinci status dan peran mereka.