Dirjen Dukcapil Jelaskan Alasan WN Asing Bisa Buat e-KTP: Syaratnya Sangat Ketat

31 Mei 2022 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri Foto: Subhan Zainuri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri Foto: Subhan Zainuri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia terutama mereka yang berasal dari China, selalu ramai jadi bahasan. Apalagi mendekati Pemilu yang dikaitkan dengan pemberian e-KTP untuk menambah suara.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan warga negara asing memang dimungkinkan memiliki e-KTP, namun syaratnya sangat ketat.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai e-KTP harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam rilisnya, Selasa (31/5).
Penjelasan Zudan kali ini untuk membantah isu yang berasal dari berita 2 tahun lalu soal WN China memiliki e-KTP. Namun, isu di-framing menyebutkan bahwa TKA China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan di Pemilu 2024.
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
Dalam Pasal 64 UU yang sama, e-KTP untuk WN asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Berbeda dengan WNI yang berlaku seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Zudan menjelaskan WNA yang ingin punya e-KTP bisa datang ke Dinas Dukcapil untuk merekam data dan mendapatkan e-KTP. Menurutnya, ketentuan WNA bisa dapat kartu tanda penduduk tidak hanya di Indonesia. Tapi negara lain juga menerapkan yang sama disebut permanent resident, green card, dan lainnya.
Meski memiliki e-KTP, WN asing tidak punya hak untuk ikut dalam Pemilu. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan syarat hak memilih dan dipilih adalah WNI.

13.056 WNA Sudah Urus e-KTP

Zudan kemudian mengungkapkan jumlah WNA yang sudah mengurus e-KTP totalnya mencapai 13.056 orang.
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Pertama Korea Selatan (1.227 orang), kedua Jepang (1.057 orang), ketiga Australia (1.006 orang), keempat Belanda (961 orang), kelima Tiongkok (909 orang), keenam Amerika Serikat (890 orang), ketujuh Inggris (764 orang), kedelapan India (627 orang), kesembilan Jerman (611 orang), dan ke-10 warga negara Malaysia (581 orang).
"Sisanya dari berbagai negara lain," pungkas Zudan.