Dirjen Dukcapil: Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi COVID-19

28 Juli 2021 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan pengumuman penting terkait pengurusan dokumen kependudukan di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Zudan menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan atau adminduk sejauh ini masih mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.
Selain itu, tidak ada syarat tambahan seperti menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Sebab Zudan menilai, syarat ini hanya mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Zudan dalam keterangannya Rabu (28/7).
Zudan mengatakan, informasi ini menjadi penting setelah muncul pertanyaan dari Dinas Dukcapil di daerah soal pelayanan pada masa pembatasan kegiatan.
"Ada pertanyaan dari daerah dalam rakornas dukcapil kemarin (soal syarat kartu vaksinasi)," ucap Zudan.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Dok. Istimewa
Zudan menuturkan, memang saat ini pemerintah terus menggenjot persentase vaksinasi agar mencapai 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
ADVERTISEMENT
Namun, Zudan menilai, jika ada syarat tambahan sertifikat vaksinasi dalam mengurus dokumen kependudukan, hal ini hanya akan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan.
“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah," ucap Zudan.
"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” tambah Zudan.
Seorang pelajar memperlihatkan kartu vaksinasi usai mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di SMAN 1 Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (14/7). Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
Namun Zudan tidak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tutup Zudan.
ADVERTISEMENT