Dirjen Imigrasi: Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

3 Oktober 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Imigrasi Silmy Karim berkunjung ke kantor kumparan, Senin (30/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi Silmy Karim berkunjung ke kantor kumparan, Senin (30/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi, Simly Karim, menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum kembali ke Indonesia selepas dinas ke luar negeri. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Silmy mengatakan, SYL meninggalkan Indonesia via Bandara Soekarno Hatta pada 24 September 2023. Dia menuju Doha, Qatar, untuk kemudian melanjutkan dinas ke Roma, Italia hingga Almeria, Spanyol.
"Kemudian kembali lagi direncanakan itu tanggal 30 sampai di Indonesia tanggal 1 (Oktober), tapi di situ kita sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan di Indonesia," kata Silmy di Istana Presiden, Selasa (3/10).
Ketika Syahrul Yasin Limpo berada di luar negeri, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Syahrul disebut-sebut menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, SYL juga belum dicegah ke luar negeri, sehingga tidak ada kewenangan untuk melakukan pelarangan berpergian. Silmy mengatakan, pencegahan hanya bisa berdasarkan keputusan atau usulan dari pihak KPK, baru bisa ditindaklanjuti oleh Imigrasi.
Mentan Syahrul Yasin Limpo kunjungi Screen House Almeria Spanyol. Foto: Kementan
Di sisi lain, menurut informasi yang kumparan dapatkan, rombongan SYL sudah kembali ke Indonesia. Meski Silmy belum membenarkan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak cek, saya fokus kepada yang memang disampaikan ketika arahan Pak Menteri (Yasonna Laoly) untuk saya memonitor mencari informasi berkaitan dengan hal tersebut," kata dia.
Menurut informasi yang kumparan dapatkan, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia terjerat tiga dugaan kasus yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan pencucian uang.
Meski demikian, statusnya itu belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Namun dalam proses penyidikan awal, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk di rumah dinas SYL dan di Kantor Kementan, Ragunan.
Di rumah SYL, KPK turut menemukan uang senilai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Senpi kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Saat menggeledah Kementan, KPK menemukan adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Belum diketahui siapa pihak yang dimaksud. Bukti yang dimaksud terkait dengan aliran uang.
ADVERTISEMENT
Terkait penggeledahan dan kabar penetapan tersangka ini, SYL belum memberikan komentar.