Dirjen PAS Kaji Ulang Pemberian Remisi untuk Susrama

31 Januari 2019 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.  (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan.)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengkaji kembali pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.
ADVERTISEMENT
Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan, pengkajian itu dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat. "Untuk kasus Bali, Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly -red) sudah memerintahkan untuk dikaji," kata Sri, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/1).
Dalam pemberian remisi, kata dia, pemerintah masih dapat meninjau kembali jika dinilai ada yang tidak tepat. Sri menjelaskan pemberian remisi terhadap Susrama itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepppres) Nomor 174 Tahun 1999. Meski demikian, kata Sri, dalam hukum juga harus dijaga asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun pelaku," ujar dia.
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
Pada 7 Desember 2018, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Di dalam Keppres itu, ada 115 nama terpidana yang diberikan remisi. Salah satunya adalah Susrama.
ADVERTISEMENT
Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa. Karena diberikan remisi, hukuman Susrama berubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Dalam Keppres tertulis masa tahanan Susrama dimulai sejak 26 Mei 2009 sehingga dia bisa bebas pada 2029.
Pemberian remisi itu menuai kecaman. Mulai dari aktivis dan insan pers Indonesia, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di berbagai daerah, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, hingga Pers Mahasiswa di berbagai kampus. Mereka mendesak agar Presiden Jokowi mencabut pemberian remisi tersebut. Pemberian remisi ini dinilai melemahkan kemerdekaan pers di Indonesia.