Dirjen PAS Sudah Sediakan Bilik Asmara di 3 Lapas

27 Februari 2020 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham rupanya telah menyediakan bilik asmara di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
ADVERTISEMENT
Keberadaan bilik asmara itu bahkan sudah diterapkan sejak tahun 2019. Sebelumnya keberadaan bilik asmara masih dalam tahap wacana dan mencuat setelah terungkapnya kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam kasus itu, terpidana korupsi Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, disebut mempunyai ruangan khusus berukuran 2x3 meter persegi untuk menjalin hubungan suami-istri. Bilik asmara itu tidak hanya digunakan Fahmi, melainkan juga disewakan kepada narapidana lain sebesar Rp 650 ribu.
"Itu (bilik asmara) kami praktikkan sudah mulai tahun lalu. Ada di Lapas Ciangir, Lapas terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan," ujar Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Kamis (27/2) seperti dilansir Antara. Utami menyatakan hal itu sebelum dilantik dan digeser Menkumham Yasonna Laoly sebagai Kabalitbang Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Utami mengatakan, sejauh ini bilik asmara baru diterapkan di lapas dengan kategori 'minimum security'. Para narapidana diperkenankan menyalurkan hasrat biologisnya di ruangan tersebut saat kunjungan keluarga berlangsung.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Itu sudah dipraktikkan dengan sangat ketat, artinya dengan terukur. Siapa saja yang boleh berada di (lapas) minimum security, tentu dengan perubahan perilaku dan kinerja yang nyata dari napinya, terus istrinya juga dicek betul, ini istrinya bukan," kata Utami.
Utami berharap, fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana dapat tersedia di seluruh lapas "minimum security" di seluruh Indonesia.
"Tahun ini targetnya di semua lapas 'minimum security' mestinya disiapkan sarana untuk itu," tutup Utami.
Keterangan yang disampaikan Utami itu berbeda dengan pernyataan Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (24/2) lalu. Ketika itu, Yasonna yang menjawab pertanyaan anggota Komisi III F-PDIP Safaruddin, menuturkan fasilitas itu belum dapat disediakan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebab, kata dia, saat ini Indonesia belum bisa menyelesaikan masalah lain yang lebih krusial seperti lapas yang sudah kelebihan kapasits.
ADVERTISEMENT
"Tapi untuk mengatasi over capacity saja kita tidak punya, apalagi membuat rumah, rumah visit. Kalau di sini lebih halus family visit," kata dia.
Yasonna mengatakan, sebenarnya negara lain sudah menyiapkan bilik asmara bagi narapidana. Namun, sejauh ini Indonesia memang belum menyediakan fasilitas tersebut.
"Itu bisa moral hazard juga. Siapa yang berhak, jam berapa, siapa. Di negara-negara lain sudah ada. Kita belum punya kemampuan itu," kata Yasonna.