Dirjen PAS Usulkan The Jakarta Rules, Aturan Khusus untuk Napi Lansia

17 Oktober 2018 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembukaan Internasional Seminar on Treatment of Elderly Prisoners di Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018). (Foto: Ferry Fadlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan Internasional Seminar on Treatment of Elderly Prisoners di Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018). (Foto: Ferry Fadlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menggelar seminar Internasional bertajuk "Penanganan Narapidana Lanjut Usia" di Hotel Grand Mercure, Jakarta Utara pada Rabu (17/10).
ADVERTISEMENT
Dalam seminar tersebut, Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mendorong adanya kesepakatan internasional untuk melahirkan aturan tentang standar perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia), tidak seperti saat ini yang disamakan seperti napi lain. Aturan tersebut, kata Sri Puguh, nanti bisa dikenal dengan “The Jakarta Rules”.
Sri Puguh mengatakan, aturan tersebut untuk melindungi warga binaan lansia yang dinilai lebih rentan dibanding warga binaan lain yang masih dalam usia produktif.
“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgent sebagai bagian dari kelompok rentan,” kata Sri Puguh dalam seminar yang diikuti 160 orang peserta terdiri dari perwakilan delegasi negara sahabat seperti Jepang, Singapura, Thailand, Korea, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Filipina.
Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami di di acara Seminar Internasional ‘on Treatment of Elderly Prisoners’ di Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018). (Foto: Ferry Fadlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami di di acara Seminar Internasional ‘on Treatment of Elderly Prisoners’ di Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018). (Foto: Ferry Fadlurrahman/kumparan)
Selain diikuti negara-negara delegasi, seminar itu juga mengikutsertakan perwakilan dari The Asia Foundation (TAF), International Committee of The Red Cross (ICRC), International Criminal Investigative Training Asistance Program (ICITAP), dan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu Sri Puguh menjelaskan dalam seminar itu seluruh perwakilan akan membagikan pengalaman mereka dalam memperlakukan narapidana dan tahanan lansia. Setelah itu, seluruh peserta akan membuat semacam peraturan baru dalam memperlakukan para tahanan lansia.
“Seminar Internasional ini akan menghasilkan The Jakarta Statement sebagai momentum pemantik lahirnya The Jakarta Rules sebagai regulasi peningkatan perlindungan terhadap para narapidana lansia yang berlandaskan prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia,” jelas Sri Puguh.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik pelaksanaan seminar tersebut. Ia mengatakan berbagai hambatan dan potensi kerentanan yang dialami oleh para narapidana lansia di dalam lapas pada akhirnya berimplikasi terhadap 'kesakitan ganda' yang mereka alami, selain kesakitan karena hilang kemerdekaan bergerak karena harus menjalani pidana di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
“Semoga hasil dari seminar dapat ditindaklanjuti sebagai pedoman internasional atau sebagai alat analisis yang tepat dan akurat bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan terhadap penanganan narapidana lansia se-dunia,” tutupnya.