Dirut Pertamina Penuhi Klarifikasi Dewas soal Tiket Nonton MotoGP Lili Pintauli

27 April 2022 9:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati tiba di Gedung ACLC KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberian fasilitas tiket MotoGP kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati tiba di Gedung ACLC KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemberian fasilitas tiket MotoGP kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menghadiri panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nicke dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan tiket dan fasilitas monoton MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
ADVERTISEMENT
Nicke dengan setelan pink-batik tiba sekitar pukul 08.49 WIB di Gedung C1 KPK, JL. Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Saat tiba ia langsung masuk ke dalam gedung dan tidak memberi keterangan apa pun ke wartawan. Dia diagendakan dimintai keterangan oleh tim Dewas KPK yang dipimpin oleh Albertina Ho.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Baru-baru ini, Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Ia dihadapkan dengan kasus dugaan pelanggaran etik atas menerima fasilitas akomodasi dan tiket untuk nonton gelaran MotoGP Mandalika.
Informasi yang kumparan dapatkan, fasilitas tersebut diberikan oleh salah satu BUMN. Perusahaan pelat merah tersebut diduga adalah Pertamina. Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
ADVERTISEMENT
Laporan ini pun menuai sorotan publik. Sebab, ini menjadi laporan pelanggaran etik keempat yang diduga dilakukan Lili Pintauli. Satu dari banyak laporan itu terbukti dan Lili Pintauli mendapat sanksi pemotongan gaji.
Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar etik karena berkomunikasi membahas perkara dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan tersangka KPK. Selain itu, ia juga diduga meminta Syahrial membantu adik iparnya.
Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan
Lili dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun. Padahal perbuatannya disebut sejumlah pihak termasuk tindak pidana sebagaimana UU KPK.
Terbaru, Lili Pintauli terbukti berbohong dalam konferensi pers April 2021 lalu, namun ia tidak mendapatkan sanksi dari Dewas. Alasannya, karena sanksi sudah termasuk pada putusan sebelumnya, yakni berkomunikasi dengan M. Syahrial.
ADVERTISEMENT