Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dilaporkan Istri Atas Dugaan Kekerasan Psikis

1 Maret 2021 17:05 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Rina Lauwy, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan KDRT. Foto: Dok. Istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Laporannya baru saja masuk dan kita masih mempelajari laporannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).
Meski begitu Yusri belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait laporan dugaan KDRT tersebut.
Pasal 45 UU KDRT berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
ADVERTISEMENT
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Sedangkan yang dimaksud kekerasan psikis bisa dilihat pada Pasal 7 yang berbunyi:
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Video Viral

Beberapa waktu sebelum laporan ini dilayangkan, beredar sebuah video seorang pria dilabrak wanita di kawasan Senopati, Jaksel.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral itu, wanita itu masuk ke sebuah restoran. Tak lama kemudian, pria itu keluar dengan mengenakan topi, jaket hitam, dan masker.
Keduanya lalu terlibat cekcok keras. Sang pria kelimpungan mencari mobilnya. Sedangkan sang wanita terus mencecarnya dan memarahinya dengan menyebut pria tak tahu malu.
Beredar kabar, laki-laki itu merupakan Kosasih. Sedangkan sang wanita tak lain istri Kosasih, Rina Lauwy. Isunya pangkal keributan karena adanya wanita lain, seperti yang tampak dalam video viral itu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: