news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dirut Taspen Resmi Laporkan Kamaruddin soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

5 September 2022 18:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, melaporkan pengacara Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kamaruddin dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," ujar pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Duke menilai, tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana sebesar Rp 300 triliun mengusung seseorang sebagai calon presiden pada Pemilu 2024 sama sekali tidak benar. Dia juga membantah adanya tudingan terkait pernikahan gaib.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan polisi tersebut, Duke menjelaskan pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti yang membantah pernyataan Kamaruddin. Mulai dari video hingga akta perceraian.
"Barang bukti tadi kita sampaikan juga yang video, kita sudah sampaikan juga. Terus kemudian bukti-bukti undangan ke media untuk konferensi pers, kemudian bukti putusan persidangan terkait perceraian," tutur dia.
Dalam laporan itu, Kamaruddin dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 Tentang menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Sebelumnya, potongan pernyataan Kamaruddin itu viral di sosial media. Di dalamnya, Kamaruddin menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dikelola Dirut PT Taspen sebagai modal kampanye Capres 2024.
Berikut pernyataan Kamaruddin yang dimuat di berbagai media yang disampaikan ulang oleh Duke:
ADVERTISEMENT
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim pdhl dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perumepuan2 ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."
ADVERTISEMENT