Disbud DKI: Monas Cagar Budaya, tapi Tetap Bisa Jadi Sirkuit Formula E

13 Februari 2020 13:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penanaman pohon di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (4/2). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penanaman pohon di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (4/2). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kawasan Monas akhirnya disetujui jadi sirkuit Formula E Jakarta. Setelah keputusan itu, masih ada yang menilai Monas tetap tak bisa dipakai karena masuk dalam daftar cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan H Wardhana menegaskan, kawasan Monas tetap bisa digunakan untuk sirkuit Formula E. Status cagar budaya yang tersemat pada Monas tak menyurutkan lokasi itu jadi ajang balap mobil listrik dunia.
"Pokoknya di sini saya yang mengeluarkan rekomendasi bahwa kawasan cagar budaya Monas bisa dilakukan Formula E. Selesai," ujar Iwan di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/2).
Surat Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan ke Komisi Pengarah Monas soal Formula E. Foto: Dok. Pemprov DKI
Dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanggal 11 Februari 2020 yang ditujukan ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pimpinan Mensesneg, disebutkan bahwa Pemprov DKI sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Pemprov DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020.
Monas yang jadi sirkuit Formula E. Foto: Dok. Formula E
"Apa dasarnya kami membuat surat rekomendasi tentu saja dari dua dapur kami, yakni Tim Sidang Pemugaran dan Tim Ahli Cagar Budaya. Jadi ibarat kami punya rumah mau dipugar, tentu saja kami minta tim pemugaran dan konsultan ahli Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran, apa sih nasihatnya. Nanti kami yang melakukan pekerjaannya," jelas Iwan.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi rekomendasi hanya keluar dari Dinas Kebudayaan," tegas Iwan.
Situasi balapan Formula E di Roma (Ilustrasi). Foto: AFP/Andreas Solaro
Sempat muncul pertentangan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB( DKI Jakarta terkait keputusan pemakaian Monas sebagai ajang Formula E. TACB menilai, mereka tak diajak bicara soal Monas jadi sirkuit Formula E.
Tapi, Iwan menegaskan, pertimbangan yang diambil sebagai dasar rekomendasi untuk sirkuit Formula E adalah pendapat Tim Sidang Pemugaran (TSP). TSP yang berhak menilai apakah bangunan yang berstatus cagar budaya bisa dipugar atau tidak atau bagian mana saja yang boleh dipugar.
Foto udara revitalisasi Monas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sedangkan TACB kewenangannya menentukan sebuah objek itu layak atau tidak masuk dalam cagar budaya.
"Yang berwenang itu TSP. Jadi blast saja ke TSP," tuturnya.
Infografik Formula E. Foto: Dimas Prahara/kumparan
Saat ditanya apa saja isi rekomendasinya, Iwan enggan mengungkapkannya. Ia kembali menegaskan surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
"Ya jangan dong. Ini dapur, dapur saya. Pokoknya di sini saya yang mengeluarkan rekomendasi bahwa kawasan cagar budaya Monas bisa dilakukan Formula E," tegasnya.
"Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya ya enggak salah," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah memastikan penyelenggaraan Formula E di Monas pada 6 Juni 2020 akan memperhatikan UU Cagar Budaya.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Komisi Pengarah atas persetujuan kegiatan penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat," kata Anies dalam suratnya kepada Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komrah, Selasa (11/2).