Disdik Kota Bandung Awasi Potensi Kecurangan PPDB, Harus Transparan-Akuntabel

25 Mei 2022 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PPDB di SMAN 24, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPDB di SMAN 24, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung terus mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 termasuk praktik kecurangan yang sering kali terjadi. Salah satunya praktik jual-beli kursi.
ADVERTISEMENT
Terkait ini, Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar menegaskan, pelaksanaan PPDB 2022 akan berjalan secara transparan.
“Saya kira apa yang menjadi asas pelaksanaan PPDB ini adalah kita transparan dan akuntabel,” kata dia saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (25/5).
Hikmat juga memastikan, satuan kerja Dinas Pendidikan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjauhi kecurangan dalam PPDB.
“Satuan kerja kami tidak ada yang melakukan itu, saya kira kami akan komitmen dengan aturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Selain praktik jual-beli kursi, kecurangan PPDB lain yang sering kali terjadi ialah pemalsuan alamat dalam penerimaan siswa pada jalur zonasi. Dalam hal ini, Disdik bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung (Disdukcapil) untuk upaya antisipasi.
ADVERTISEMENT
“Kita berkoordinasi dengan Disdukcapil. Disdukcapil itu yang akan memberikan verifikasi dan validasi kepada kita terkait data (siswa) yang sesungguhnya,” kata Hikmat.
Hikmat memastikan, dalam pengawasan PPDB 2022, terdapat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di seluruh satuan pendidikan yang akan terus melayani masyarakat.
“Untuk memberikan pelayanan kepada publik, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi, tidak hanya Disdik yang akan menjawab, di seluruh satuan pendidikan pun ada PPID yang akan melayani,” tutupnya.
Reporter: Ulfah Salsabila