Disebut Bripka Ricardo Terima Rp 75 Juta Bandar Narkoba, ini Reaksi Kombes Riko

14 Januari 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Polrestabes Medan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Polrestabes Medan
ADVERTISEMENT
Isu tak sedap menerpa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Dia disebut terima uang suap Rp 75 juta dari bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
Isu itu muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1).
Saat sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.
Lalu dia, diperintahkan Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk digunakan, membeli sepeda motor. Barang, itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.
Menanggapi isu miring itu, Riko membantah keras. Dia bahkan menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
“Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya,”ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).
ADVERTISEMENT
Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba
“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp75 juta, Rp 10 juta lebih aja, motor bebek,”ujarnya