Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar: 50 Kendaraan Dicabut Pentilnya

4 November 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir liar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir liar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Parkir liar menjadi satu penyebab terjadinya kemacetan, hal ini dikeluhkan oleh warga, khususnya di Kota Bandung. Foto-foto terkait munculnya parkir liar di sejumlah ruas jalan di dunia maya pun dikecam pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Bandung, Asep Kuswara kerap menindak para pengguna kendaraan yang parkir sembarangan dengan melakukan cabut pentil. Dalam sehari, dia menindak 50 kendaraan roda empat maupun dua yang parkir liar.
Umumnya, kendaraan sering diparkir di trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki. Minggu lalu, dia melakukan penindakan di trotoar Jalan Taman Sari, sebab di lokasi itu banyak terdapat juru parkir liar.
"Ada sekitar 50 kendaraan yang kami cabut pentilnya operasi itu kendaraan roda empat dan roda dua," kata dia ketika ditemui di Pendopo Kota Bandung, Senin (4/11).
Asep bercerita, pengguna kendaraan yang sering tak terima dengan perlakuan petugas. Baru-baru ini ada pengguna yang parkir liar di ruas Jalan Ahmad Yani kena tindak petugas.
ADVERTISEMENT
Tak terima ditindak, pengguna kendaraan itu lantas mendatangi kantor Dishub Bandung. sambil mengaku sebagai advokat. Dia pun memberi pemahaman soal parkir liar terdapat SOP-nya.
"Tadi ada yang parkir markanya lurus dia parkir diserongin di depan (supermarket) RKM di depan Ahmad Yani depan pom bensin sampai marah-marah datang ke kantor dicabut pentilnya," jelas dia.
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan, Asep Kuswara. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"'Saya itu advokat, kalau bapak salah salah mau apa? Siapa yang bertanggung jawab kalau mobil rusak ban saya?" ujar Asep menirukan sang pengguna jalan yang protes.
"Kalau ban digembosin enggak akan rusak, Pak. Kecuali kalau tahu gembos dipakai. Bapak apalagi sebagai advokat harus tau tentang tata cara berkendara," kenang Asep saat membalas sang pengguna kendaraan.
Asep menuturkan, di ruas jalan lain, ada larangan parkir. Misalnya di kawasan Alun-Alun atau sekitar Jalan Asia Afrika. Namun, di sana banyak ditemui juru parkir liar yang mengarahkan dan meminta tarif mencapai Rp 35 ribu. Hal tersebut, ujar dia, tentunya merugikan negara dan pengguna kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Di depan sini aja Alun-Alun enggak boleh di shelter enggak boleh seputaran Jalan Asia Afrika enggak boleh. Jadi dalam hal ini tolonglah parkir tuh yang benar," jelas Asep.
"Tadi pagi ada Rp 35 ribu diminta, uangnya enggak tahu dikemanakan. Merugikan negara dan orang lain," tambahnya.
Terkait juru parkir liar, Asep menyebut, biasanya ada sekitar 15 orang yang ditempatkan di satu titik. Bila terciduk oleh petugas, juru parkir liar hanya akan diberi edukasi atau pembinaan karena perbuatannya bukan termasuk ke dalam ranah pidana melainkan tipiring (tindak pidana ringan).
"Justru yang melanggar (para) jukir liar itu belum ada, hanya pembinaan dan edukasi aja. Itu kan bukan tidak pidana hanya tipiring saja kan kenakalan-kenakalan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Asep mengimbau kepada warga Bandung agar sadar ketika memarkirkan kendaraannya. Sebab, kata dia, petugas Dishub tidak 24 jam melalukan pengawasan terhadap pengguna kendaraan.
"Makanya saya kepada warga semua agar punya kesadaran dalam hal parkir walaupun diarahkan tapi kalau menurut pengemudi salah, jangan," ujarnya.