Dishub DKI: Swab Antigen Tidak Mandatory, di Terminal Gunakan Cek Suhu
ADVERTISEMENT
Selama masa pandemi, hasil tes COVID-19 menjadi syarat warga yang pergi dengan menggunakan transportasi umum. Utamanya pesawat, kapal, dan kereta.
ADVERTISEMENT
"Tetap protokol kesehatan mutlak. Untuk layanan angkutan udara dan laut dan kereta api itu mandatory. Sementara untuk layanan angkutan darat belum mandatory," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/4).
Sehingga untuk skema skrining di terminal akan dilakukan dengan pengecekan suhu. Mereka yang terdeteksi suhunya di atas suhu normal akan dirujuk untuk dicek kesehatan.
"Jadi prinsipnya kami di terminal begitu diidentifikasi yang bersangkutan suhu badannya 37,50 itu otomatis potensi COVID. Kemudian akan ditangani secara protokol kesehatan untuk tim di terminal," jelasnya.
Pada masa larangan mudik 2021, Pemprov DKI hanya akan membuka Terminal Pulogebang untuk kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
ADVERTISEMENT
"Untuk Jakarta dan Jabodetabek memang disiapkan terminal Pulogebang untuk layanan busnya," tutupnya.