Dishub DKI: Swab Antigen Tidak Mandatory, di Terminal Gunakan Cek Suhu

20 April 2021 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Selama masa pandemi, hasil tes COVID-19 menjadi syarat warga yang pergi dengan menggunakan transportasi umum. Utamanya pesawat, kapal, dan kereta.
ADVERTISEMENT
Namun untuk kendaraan darat seperti bus, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hasil tes COVID-19 seperti swab antigen belum diwajibkan.
"Tetap protokol kesehatan mutlak. Untuk layanan angkutan udara dan laut dan kereta api itu mandatory. Sementara untuk layanan angkutan darat belum mandatory," ujar Syafrin di Balai Kota, Selasa (20/4).
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
Sehingga untuk skema skrining di terminal akan dilakukan dengan pengecekan suhu. Mereka yang terdeteksi suhunya di atas suhu normal akan dirujuk untuk dicek kesehatan.
"Jadi prinsipnya kami di terminal begitu diidentifikasi yang bersangkutan suhu badannya 37,50 itu otomatis potensi COVID. Kemudian akan ditangani secara protokol kesehatan untuk tim di terminal," jelasnya.
Pada masa larangan mudik 2021, Pemprov DKI hanya akan membuka Terminal Pulogebang untuk kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
ADVERTISEMENT
"Untuk Jakarta dan Jabodetabek memang disiapkan terminal Pulogebang untuk layanan busnya," tutupnya.