Dishub DKI Terbitkan Stiker Bebas Ganjil-Genap untuk Disabilitas

6 September 2019 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dishub DKI membagikan flyer kepada pengguna kepada para pengguna kendaraan roda empat di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dishub DKI membagikan flyer kepada pengguna kepada para pengguna kendaraan roda empat di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan stiker khusus bagi kendaraan yang dikendarai pengendara disabilitas agar terbebas dari perluasan ganjil-genap. Stiker ini berlaku bagi pengendara yang telah mendaftar dan memberikan sejumlah persyaratan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sudah diterbitkan sebanyak 231 stiker, kemudian dalam proses yang sudah mengajukan sebanyak 125 stiker untuk memperoleh stiker disabilitas itu," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Sosialisasi terkait stiker khusus disabilitas ini sudah dilakukan pihak Dishub. Syafrin menjelaskan, untuk mendapatkan stiker khusus, pengendara disabilitas bisa mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI.
"Silakan mengajukan surat ke kami kemudian kita proses maksimal 3 hari tidak lama kita untuk memberikan persetujuan bahwa itu diberikan stiker," jelas Syafrin.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Setelah mendaftar, pihaknya akan menyeleksi pendaftar dengan melakukan survei kelayakan. Jika lolos seleksi maka stiker akan diberikan.
Namun, apabila penyandang disabilitas itu dinilai masih bisa menggunakan transportasi umum, maka tidak akan mendapatkan stiker.
ADVERTISEMENT
"Jika didapatkan hasil survei ternyata yang bersangkutan memiliki kendala atau hambatan dalam mengakses sistem angkutan umum yang ada di Jakarta, maka stiker kita berikan. Tapi jika yang bersangkutan tidak memiliki kendala fisik dalam mengakses sistem angkutan umum, maka stiker tidak kita berikan," tutur Syafrin.
"Kenapa demikian? Karena sistem angkutan umum TransJakarta saat ini juga sudah memberikan fasilitas terhadap masyarakat kaum disabilitas untuk dengan mudah mengaksesnya," imbuhnya.
Akan tetapi, pengendara disabilitas yang telah mendapatkan stiker khusus itu juga tetap bisa dikenakan sanksi. Pemberian sanksi dapat diberikan jika ketahuan tak ada penyandang disabilitas dalam kendaraan yang telah berstiker.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Bagaimana penegakan hukumnya jika stiker ternyata ditempel dan ternyata di dalam tidak ada warga disabilitas? Maka otomatis kena tilang pak polisi langsung eksekusi tilangnya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga jika di dalam setiap di dalam kendaraan ada disabilitas, kemudian tidak ada stikernya, juga dianggap melanggar. Karena dalam ketentuan ini sudah diberikan pengecualian, tetapi yang bersangkutan ada prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stiker," tutupnya.
Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan stiker khusus pengendara disabilitas:
"Persyaratan administrasi e-KTP yang bersangkutan jika itu sudah 17 tahun ke atas. Namun jika tidak, maka ada kartu identitas anak, kartu keluarga, juga melampirkan foto ataupun kondisi yang bersangkutan. Serta kita akan melakukan copy STNK kendaraan yang dimohonkan."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil-genap dan mulai berlaku Senin (9/9) mendatang. Jika nantinya ada pengendara yang melanggar, maka dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Isi Pergubnya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu. Artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil-genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500 ribu," jelas Syafrin sebelumnya.