Dishub DKI Tetap Wajibkan Pengguna Transportasi Umum Pakai Masker

20 Mei 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Rabu (5/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Rabu (5/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Meskipun Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan aturan yang mengizinkan warganya untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan, masker tetap diwajibkan di dalam ruangan dan transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 54,55,56, dan 57 tahun 2022 tentang perjalanan saat masa pandemi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mewajibkan warganya untuk memakai masker saat menaiki angkutan umum.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk tetap menggunakan masker di Transportasi Publik dan selalu mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang berlaku demi kesehatan kita bersama,” dikutip dari instagram @dishubdkijakarta, Jumat (20/5).
Sejumlah warga menaiki Transjakarta di Terminal Tosari, Jakarta pada Rabu (16/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meskipun wajib memakai masker, untuk saat ini sudah tidak ada aturan pembatasan kapasitas di dalam transportasi umum seperti Transjakarta, dan MRT.
Jam operasional beberapa moda transportasi juga diketahui sudah berangsur-angsur normal.
Contohnya MRT, saat awal pandemi dulu kapasitas dan jam operasional MRT dibatasi. Hingga pekan lalu saja jam operasional MRT hanya sampai pukul 22.30 saja. Mulai Rabu (18/5) kemarin, MRT sudah menambah jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.
Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta LRT, Palembang. Foto: AFP/Abdul QODIR
Begitu pula dengan Transjakarta dan KRL yang mengalami penyesuaian jam operasional. TransJakarta kini telah beroperasi hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Terkahir Dishub DKI berpesan agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana mestinya. Sebab, meskipun terjadi pelonggaran aturan, potensi penyebaran virus masih tetap ada.
“Tetap patuhi protokol kesehatan, hindari kerumunan, perjalanan aman, perjalanan sehat,” tulisnya.