Dishub DKI: Tidak Ada Ganjil-Genap Selama Libur Nataru
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kadishub Syafrin Liputo memastikan ganjil genap tak berlaku pada masa libur Nataru mendatang. Ini menurutnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana, regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk ganjil genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (7/12).
Syafrin menegaskan ganjil genap di ibu kota tak berlaku pada libur Natal di 25 Desember, di Cuti Bersama Natal pada 26 Desember, serta Tahun Baru di 1 Januari 2024.
"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku," kata dia.
"Demikian pula tanggal 1, Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," imbuh Syafrin.
Syafrin melanjutkan, pihaknya dan Kemenhub pun telah menyiapkan antisipasi arus mudik dan balik selama libur Natal dan Tahun Baru. Ini termasuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama dengan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kami bersama Kemenhub sudah melakukan perencanaan operasional dan sudah ditetapkan di mana proyeksi puncak arus mudik dan proyeksi puncak arus balik, di mana biasanya pada Natal dan Tahun Baru itu akan ada dua puncak arus balik dan dua puncak arus mudik, tentu ini akan terus diantisipasi," katanya.
"Kami melakukan antisipasi terhadap lokasi wisata, sebagaimana biasa tahun sebelumnya juga di beberapa titik yang menjadi lokasi wisata itu menjadi sentral tujuan dari masyarakat yang berlibur Natal dan Tahun Baru. Baik itu di Ancol, TMII, biasanya Monas, Kota Tua, Ragunan," tandas dia.