Dishub DKI: Warga Tak Bawa Masker saat CFD di 32 Titik Didenda Rp 250 Ribu

30 Juni 2020 17:30 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berolah raga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga berolah raga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI telah menyusun protokol kesehatan bagi semua tempat dan sektor yang dibuka. Termasuk saat berolahraga.
ADVERTISEMENT
Dalam aturannya, siapa pun wajib menggunakan masker saat berolahraga termasuk olahraga di kawasan Car Free Day (CFD). Nyatanya pada pelaksanaan CFD di 32 titik pada Minggu (28/6) lalu, banyak yang tak mengenakan masker.
"Saat kita laksanakan di 32 wilayah kemarin itu masih ditemukan warga yang masih tidak gunakan masker," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota, Selasa (30/6).
"Contohnya kemarin waktu saya di beberapa titik lakukan peninjauan, memang ada yang tidak gunakan masker, tapi sebenarnya mereka bawa masker," lanjutnya.
Dia mengatakan, pada pelaksanaan CFD di 32 titik lalu, mereka yang tak mengenakan masker sebenarnya banyak yang membawa namun tak digunakan. Maka petugas akan meminta mereka menggunakannya.
Sementara mereka yang tak membawa masker didenda Rp 250 ribu. Opsi lainnya mereka diminta untuk kerja sosial.
Warga bersepeda di kawasan bundarah Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (28/6). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
"Petugas kami menghentikan, kemudian mereka baru menggunakan. Namun ada yang tidak bawa masker mereka diberi sanksi oleh petugas, semisal kerja sosial, ada juga yang denda Rp 250 ribu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyayangkan masih banyak warga yang tak memakai masker dan membawa anak kecil pada pelaksanaan CFD di 32 titik.
"Disayangkan karena masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita," ujar Widya dikutip Youtube resmi Pemprov DKI, Selasa (30/6).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.