Dishub Jaksel Raup Rp 98,5 Juta Selama Januari dari Parkir Liar

3 Februari 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut pentil ban motor yang parkir liar di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut pentil ban motor yang parkir liar di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak ratusan kendaraan saat razia pelanggar parkir liar selama Januari 2020. Sebanyak ratusan kendaraan yang parkir sembarang tempat di derek petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di sejumlah titik. Lokasi yang berpotensi munculnya parkir liar seperti Stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.
ADVERTISEMENT
Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan adalah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.
"Penertiban dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas Jalan, hasil penertiban selama Januari, terdapat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelangaran parkir liar di Wilayah Jakarta Selatan," ujar Kasudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan, Senin (3/2) dalam keterangannya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Leo Amstrong Manalu menambahkan, tujuan operasi parkir liar untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan.
"Bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retrubusi penderekan sebesar Rp 500.000 per hari, jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi 1 juta," kata Leo.
Ilustrasi parkir liar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dari 197 kendaraan langsung membayar retrubusi penderekan ke Bank DKI sebesar Rp 98.500.000. Uang itu, kata dia, akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dia berharap, masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagi parkir di sembarang tempat.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan penertiban parkir liar akan rutin dilaksanakan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal. Adapun dasar hukum penindakan itu Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi dan UU 22/2009 tentang LLAJ," tuturnya.