Diskusi 'Pemecatan Presiden' di Fakultas Hukum UGM Batal Digelar karena Teror

29 Mei 2020 15:45 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Diskusi 'pemecatan Presiden' yang digagas Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal digelar. Diskusi itu awalnya berlangsung secara virtual via aplikasi Zoom. Menghadirkan pembicara Guru Besar Tata Negara UII Prof Dr Nimatul Huda dan berlangsung Jumat (29/5) pukul 14.00-16.00 WIB.
Klarifikasi panitia diskusi komunitas di FH UGM. Foto: Instagram @clsfhugm
Zainal Arifin Mochtar, salah satu pengajar di Fakultas Hukum UGM, membenarkan pembatalan acara diskusi itu. "Sudah dibatalkan sama anak-anak itu, karena ketakutan kena teror," ujar Zainal, saat dihubungi, Jumat (29/5). Zainal tak menyebut secara spesifik teror yang dimaksud dan direrima oleh mahasiswanya. Diskusi yang digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menuai polemik. Sedianya diskusi dengan tajuk awal 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' itu akan digelar pada Jumat (29/5) secara virtual. Namun belakangan, tajuk diskusi diganti menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
ADVERTISEMENT
Diduga penggantian judul diskusi itu karena sebelumnya mendapat kecaman dari berbagai pihak. Penyelenggara diskusi melalui akun Instagram @clsugm memberikan keterangan. Pantauan kumparan, akun Instagram @clsugm juga sudah tidak bisa diakses.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona