Disnakertrans DIY: 3.000 Pekerja Masih Dirumahkan dan 200 Kena PHK

9 September 2021 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pekerja menyiapkan baja di proyek kereta. Foto: Antara Foto / Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Dua pekerja menyiapkan baja di proyek kereta. Foto: Antara Foto / Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, memberikan data terbaru terkait pekerja yang masih dirumahkan akibat COVID-19. Aria menyebut ada 3.000 orang masih dirumahkan. Jumlah tersebut, mayoritas dari sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
"Dirumahkan sekitar 3,000 pekerja tetapi hasil evaluasi Rabu kemarin," kata Aria ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (9/9).
Aria mengatakan, tingginya jumlah pekerja masih dirumahkan tidak terlepas dari kebijakan PPKM. Industri wisata banyak yang diliburkan.
Tetapi, Aria memastikan perlahan sejumlah perusahaan mulai mempekerjakan karyawannya lagi seiring penurunan level PPKM di DIY ke level 3.
"Sudah ada dinamika beberapa perusahaan itu sudah mulai memperkerjakan kembali seiring dengan level PPKM yang turun dan beberapa perusahaan sudah mulai operasional 100 persen," katanya.
"Kita evaluasi sifatnya dirumahkan sudah ada tren penurunan walaupun tidak signifikan," bebernya.
Kepala Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara jumlah pekerja yang di-PHK di DIY catatannya mencapai 200-an orang. Sama dengan pekerja yang dirumahkan, mereka bekerja di sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 200-an di-PHK. Utama sektor pariwisata. Ada hotel, biro perjalanan, ada resto," kata Aria.
Para pekerja kurang beruntung itu menurutnya telah mendapatkan bantuan baik skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun bantuan dari Dinsos bagi yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Bantuan ada BSU mekanisme ikut program BPJS Ketenagakerjaan, ada BSU. Yang lain terkait bansos yang ada DTKS ada di dinas sosial itu," ujarnya.
Aria mengatakan, kondisi perusahaan sektor industri non pariwisata kini sudah jauh lebih baik. Pasalnya, beberapa perusahaan yang memenuhi syarat sudah bisa uji coba operasional 100 persen.
'Uji coba operasionalisasi 100 persen itu ada 4 hal dimonev yang pertama prokesnya, yang kedua penerapan aplikasi peduli lindungi. Ketiga luasan vaksinasi jangkauan vaksinasi karena yang bisa memulai itu yang sudah 90 persen pekerjanya vaksin," katanya.
Wisatawan mengamati ombak tinggi di kawasan wisata Pantai Glagah, Temon, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/7). Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Lalu keempat, perusahaan juga harus mengantongi Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) agar bisa melaksanakan uji coba 100 persen itu.
ADVERTISEMENT
"Secara umum di Yogya semua sudah memulai kriteria," katanya.
Sejauh ini, tidak ada perusahaan yang sampai kolaps. Kalaupun ada, hanya 1-2 dan telah mengalami permasalahan sebelum pandemi.
"Ada tapi jumlah sekitar 1-2 dan relatif tidak berkaitan pandemi karena sudah ada permasalahan sebelumnya," tutup Aria.