Disnakertrans DIY Dirikan Posko Pengaduan Perusahaan yang Tak Bayar THR

15 April 2021 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY akan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Disnakertrans DIY akan melakukan deteksi dini terhadap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR.
"Yang jelas kita meneruskan surat edaran dari Kemenaker. Juga, kita membuat posko THR, berkoordinasi dengan teman2 kabupaten kota," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi melalui sambungan telepon, Kamis (15/4).
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Aria mengatakan, di masa pandemi COVID-19 perusahaan tetap wajib memberikan THR. Deteksi dini, menurutnya diharapkan bisa meminimalisir adanya perusahaan yang tidak membayar THR.
"Kita turun melakukan deteksi dini, dialog bagi perusahaan-perusahaan yang masih terkena dampak pandemik. Di SE sudah jelas, THR di tahun 2021 diberikan hari raya keagamaan. Jadi kalau ada perusahaan yang masih terkena pandemik, diarahkan untuk dialog. Tetapi tetap harus memberikan THR-nya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari tahun lalu, Aria menyebut semua perusahaan di DIY membayar THR. Hanya saja sempat ada 36 perusahaan yang diadukan tetapi setelah itu THR dibayarkan.
"Tahun lalu, yang masuk aduan THR ada 36 perusahaan. Dan, 36 itu semuanya sudah membayarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea telah mengunjungi Istana Kepresidenan, Jakarta. Dia bertemu sejumlah menteri dan perwakilan pemerintah lainnya.
Dalam pertemuan itu, Andi membahas persoalan THR bagi para pekerja. Dia mengungkapkan keinginannya agar ada pembentukan Satgas THR dalam waktu dekat ini.