Disnakertrans Jabar: 217 Perusahaan di Kota Bandung Belum Bayar THR
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Paling banyak Kota Bandung ada 217 perusahaan. Itu banyak. THR Ini kewajiban perusahaan dan hak pegawai yang diberi setiap hari besar keagamaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar Deni Rahayu melalui keterangannya di Gedung Sate Bandung pada Rabu (25/5).
Sebelumnya, menurut Deni, pihaknya mencatat ada 367 laporan dari 27 kabupaten dan kota yang dilayangkan masyarakat terkait dengan THR. Laporan itu terdiri dari laporan secara online dan offline.
Deni memastikan pihaknya sudah memproses laporan yang diterima.
"Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan, dan nanti kami kasih pemeriksaan lagi kalau pemeriksaan pertama tidak dipatuhi," ucap dia.
Deni juga menyebut perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil dapat dilaporkan ke Disnakertrans Pemprov Jabar. Namun, tetap saja, penindakannya harus didasarkan atas kajian yang matang.
ADVERTISEMENT
"Soal THR dicicil dibutuhkan transparansi dari perusahaan," ungkap dia.