Disparekraf Soal Gym Masih Buka: Kami Sudah Ajukan 30 Tempat Disegel

25 Agustus 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat fitness. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat fitness. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sejumlah tempat fitness di Jakarta kedapatan buka di tengah PSBB transisi. Padahal, pusat kebugaran seperti gym dan fitness center belum diizinkan dibuka.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang sempat buka yakni Fitness First di Pejaten Village yang akhirnya kini menutup cabangnya kembali. Sejumlah gym juga masih nekat buka.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menegaskan pembukaan fitness center di tengah PSBB transisi adalah bentuk pelanggaran.
"Iya (melanggar) karena memang belum diizinkan buka. Melanggar, berdasarkan SK Disparekraf Nomor 2976," tegas Bambang saat dihubungi kumparan, Selasa (25/8).
"Karena kan banyak yang hampir sekitar 30-an ya yang kita usulkan disegel sejak PSBB. Saya enggak hafal semua. Karena ada resto cafe griya pijat nah saya enggak hafal," ucap dia.
Dia mengatakan, memang dalam edaran SK sebelumnya sempat mengizinkan tempat gym dan fitness dibuka. Namun pihaknya langsung merevisinya.
ADVERTISEMENT
"Memang kemarin ada revisi. Jadi sehari apa 2 hari setelahnya revisinya sudah dikeluarkan itu," jelasnya.
Namun, dia mengatakan, penutupan dan penyegelan hanya dilakukan oleh Satpol PP DKI. Sementara pihaknya hanya memberikan rekomendasi penyegelan jika menemukan tempat yang masuk dalam sektornya melakukan pelanggaran.
"Bisa sesuai dengan tingkat kesalahan. Kalau Dispar untuk saat ini sambil nunggu pergub direvisi itu ada pergub baru kan, untuk saat ini Dispar hanya bisa melaksanakan peringatan surat teguran 1, 2, dan 3," jelasnya.