news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Distributor Tarik Alat Rapid Test Corona yang Diduga False Positive di Bali

11 Mei 2020 6:37 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rapid Test Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rapid Test Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Alat rapid test yang digunakan untuk warga Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kabupaten Bangli, Bali, pada 30 April lalu diduga memiliki masalah teknis. Hasil tes positif mencapai 443 dari 2.640 warga melahirkan dugaan adanya tingkat akurasi yang rendah dan bisa menimbulkan false positive.
ADVERTISEMENT
Alat yang digunakan di Desa Abuan adalah VivaDiag IgG/IgM COVID-19 dengan Lot no 3097. PT Kirana Jaya Lestari selaku perusahaan distributor alat rapid test terkait mengatakan telah menarik seluruh alat dengan spesifikasi tersebut dan menggantinya dengan alat baru.
"Penghentian penggunaan dan penarikan sementara khusus untuk Lot no 3097 dari semua fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menerima Lot no 3097 dan digantikan dengan produk Lot number berbeda," kata Direktur PT Kirana Jaya Lestari, Aurelia Kirana Lestari, lewat keterangan tertulis diterima kumparan Senin (11/5).
Selain itu, PT Kirana Jaya Lestari juga telah melaporkan ke Kementerian Kesehatan. Distributor juga telah meminta produsen di China untuk mengecek masalah teknis.
PT Kirana Jaya Lestari membantah jika alat yang mereka impor tak melewati proses standarisasi. Mereka mengklaim memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (SDAK) dari Kementerian Kesehatan dan telah mendapatkan sertifikat CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik).
ADVERTISEMENT
Proses impor Rapid Test VivaDiag IgG/IgM COVID-19 dilakukan dengan Rekomendasi BNPB dengan No B276/BNPB/HOKS/KU.08/03/2020 yang terbit pada tanggal 31 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kerjasama BNPB.
"Sehingga dalam melakukan importasi dan distribusi alat kesehatan selalu mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku," tambahnya.
Suasana Rapid Test di Banjar Serokandan, Desa Abuan Bangli. Foto: Istimewa
Menindaklanjuti hasil rapid test, Pemkab Bangli telah memperketat aktivitas warga Banjar Serokadan. Banjar merupakan wilayah administratif setingkat rukun warga (RW).
Salah satu pembatasan yakni mewajibkan 2.640 warga Desa Abuan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. Warga Desa Abuan juga diminta tak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali mendesak, ini misalnya memberi makan ternak dan panen. Sementara, warga yang terdesak aktivitas di luar harus beraktivitas dengan standar protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.