Ditahan KPK Usai 6 Tahun Tersangka, Siapa Eks Dirjen Kementan Hasanuddin?

20 Mei 2022 18:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tahan Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK Tahan Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim. Dia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
Hasanuddin telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 2016. Setelah kurang lebih enam tahun menyandang 'gelar' tersangka, akhirnya dia ditahan juga.
Hasanuddin merupakan Dirjen Hortikultura setidaknya pada 2011 hingga 2015. Dia juga tercatat pernah menjadi komisaris di PT Perkebunan Nusantara VII. Pada akhir 2015, dia tak lagi menjabat sebagai Dirjen Hortikultura. Dia dicopot oleh Mentan saat itu, Amran Saleh.
Namun dia tetap mendapatkan jabatan sebagai Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional. Setelahnya, dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Dia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana dan Eko Mardiyanto selaku PPK pada Dirjen Hortikultura pada Kementerian Pertanian periode 2012.
ADVERTISEMENT
Eko Mardiyanto telah divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar dalam kasus ini.
Sementara Sutrisno divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 7 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti Rp 7,032 miliar.
Diduga, Hasanuddin berkongkalikong dengan Eko untuk pengadaan pupuk dengan merek Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana dalam tender sebagai distributornya.
Hasanuddin juga diduga memerintahkan Eko untuk mengubah nilai proyek dari semula 50 ton dengan nilai Rp 3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar. Perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12,9 miliar dari total nilai proyek Rp 18,6 miliar.
KPK menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim, Jumat (20/5/2022). Foto: Hedi/kumparan

Berapa Harta Kekayaan Hasanuddin?

Hasanuddin beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pada 2011, dia pernah melapor dalam kapasitas sebagai Dirjen Hortikultura dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara VII dengan jumlah kekayaan Rp 2.052.514.182.
Kemudian pada 2013, dia melapor dalam jabatan yang masih sama dengan nilai kekayaan Rp 5.639.978.546.
Lalu pada Juni 2015, dia melaporkan kekayaan ke KPK senilai Rp 6.600.514.148. Laporan terakhirnya dibuat dalam kapasitas sebagai Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional dengan kekayaan Rp 6.624.590.248.
Berikut laporan terkahir Hasanuddin pada Agustus 2015:
ADVERTISEMENT