Ditahan Terkait Kasus Pungli Sumbangan Mahasiswa, Rektor Unud Didesak Mundur

10 Oktober 2023 13:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa Pers Unud terkait penetapan 4 pejabatnya jadi tersangka pungli SPI. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa Pers Unud terkait penetapan 4 pejabatnya jadi tersangka pungli SPI. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) mendesak I Nyoman Gde Antara mundur dari jabatannya sebagai Rektor Unud.
ADVERTISEMENT
Hal ini merespons Antara ditahan oleh Kejati Bali sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"Menuntut Rektor Universitas Udayana untuk mengundurkan diri jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI," kata Ketua BEM Unud Ketua BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, Selasa (10/10).
BEM juga menuntut kampus mengembalikan dana SPI yang bermasalah kepada mahasiswa dan mengevaluasi kebijakan uang pangkal. Hal ini demi pengelolaan SPI yang transparan, akuntabel dan bersih.
"Namun di sisi lain kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Harusnya Kemdikbud segera merespons dengan memberhentikan sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas Rektor agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan," katanya.
Sementara itu, juru bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan, masih menunggu keputusan Kemendikbud untuk menentukan pelaksana tugas menggantikan Antara.
ADVERTISEMENT
"Terkait pelaksanaan tugas Rektor sementara, kami sedang menunggu arahan dari kementerian. Kami berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,"katanya.
Tim Hukum Unud belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum atas penahanan Antara. Dalam kasus ini, tiga tersangka lain, yakni pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS, juga ditahan.
Sekilas Kasus
Dugaan korupsi dan pungli itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Dugaan korupsi terjadi ketika dana-dana yang mestinya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana institusi tapi malah tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dugaan pungli berpatokan pada adanya mahasiswa-mahasiswa yang mestinya tidak dipungut dana SPI tapi malah tetap dipunguti.
Ada juga kerugian keluarga mahasiswa Unud secara ekonomi. Uang pungli seharusnya bisa dimanfaatkan keluarga mahasiswa untuk aktivasi ekonomi lain.
ADVERTISEMENT
"Kami meluruskan, dugaan kerugian negara yang sebelumnya disebut Rp 403 miliar (sebelumnya tertulis Rp 442 miliar), setelah melalui audit, adalah Rp 335 miliar," Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, Senin (9/10)