Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Calon Pimpinan (Capim) KPK, Neneng Euis Fatima, menjalani tahapan tes wawancara dan uji publik yang diselenggarakan di Kemensetneg, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
Neneng yang berlatar belakang eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini banyak memaparkan soal strategi pencegahan korupsi dalam tes itu. Tetapi ketika, ditanya soal pemahaman hukum, Neneng tak menjawab dengan lancar.
Salah satunya pertanyaan yang diajukan oleh anggota Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji. Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana itu bertanya ke Neneng mengenai Pasal 14 UU Tipikor.
"Kan Ibu tahu masalah keuangan negara, ya, Bu. Tapi masalah pidananya diatur dalam Pasal 14 UU Tipikor. Maknanya Ibu tahu enggak? Kalau enggak (tahu), jangan jawab, pernah baca atau enggak?" tanya Indriyanto.
"Keuangan negara itu kan Prof ... ," jawab Neneng yang langsung dipotong oleh Indriyanto.
"Bukan Bu, (tahu) Pasal 14 UU Tipikor? Enggak ya?" tanya Indriyanto lagi.
ADVERTISEMENT
Neneng yang pernah menjabat sebagai Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenkeu ini tampak tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Indriyanto lalu menuturkan bahwa sebagai pimpinan KPK, Neneng harus mempunyai kompetensi hukum. Sebab pengetahuan hukum itu diperlukan saat pimpinan dan penyidik tengah melakukan gelar perkara suatu kasus.
"Ibu misalnya, kalau insyaallah terpilih pimpinan di sana, itu ketat sekali. Harus paham. Di situ lah ujiannya, test case-nya. Begitu, mohon maaf, tidak bisa kasih pendapat, itu downgrade bu," kata Indriyanto menutup sesi pertanyaannya ke Neneng.