Ditawari Jadi Terapis Pijat, Dua Perempuan di Sleman Justru Dijadikan PSK

14 Juli 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Kabupaten Sleman berhasil membongkar praktik perdagangan orang. Dua orang perempuan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh seorang mahasiswa berusia 21 tahun berinisial AP alias Kuyang. Awalnya kedua perempuan itu dijanjikan pekerjaan sebagai terapis pijat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan kasus ini terbongkar pada 4 Juli lalu pada pukul 12.00 WIB di sebuah hotel berkat upaya tim cyber Polsek Mlati. Tersangka Kuyang ini diketahui menjajakan perempuan berinisial VN (20) mahasiswi asal Cilacap, Jawa Tengah, dan WP (32) ibu rumah tangga asal Boyolali Jawa Tengah melalui media sosial Twitter.
Polisi saat merilis AP alias Kuyang tersangka kasus perdagangan orang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Sejak Juni 2020 tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun @citra_bojogja jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp," ujar Hariyanto di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7).
Selama berbalas pesan dengan pelanggan ini, tersangka berpura-pura seolah-olah menjadi PSK tanpa sepengetahuan VN atau WP. Setelah sepakat, mereka kemudian bertemu di hotel yang sudah dipesan oleh tersangka. Korban pun mau tak mau harus melayani.
ADVERTISEMENT
Tersangka ini mematok harga Rp 500 ribu untuk pelayanan short time dan Rp 800 ribu untuk tarif long time. Dari transaksi itu, tersangka mengambil keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per tamu.
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari AP alias Kuyang tersangka kasus perdagangan orang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Sejak awal menerima tamu selalu di hotel wilayah Sleman yang ditentukan dan dipesan tersangka. Pembayaran dari tamu ini ditransfer. Kemudian biaya hotel diganti dari uang jatah korban melayani tamu," katanya.
Dari penelusuran polisi, tersangka ini berhasil merekrut korban juga melalui media sosial. Dia membuat akun Info Loker Jogja dan Sekitarnya. Dari situlah korban kena tipu muslihat tersangka.
"Tersangka merekrut melalui grup Info Loker Jogja dan Sekitarnya pada Juni 2020 sebagai terapis pijat tapi tetapi ternyata korban dibujuk untuk berhubungan seksual kepada tamunya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Dwi Noor menjelaskan selama Juni hingga Juli ini kedua korban telah melayani sekitar 20 tamu. Korban tidak berdaya ketika mengetahui ternyata dijadikan PSK lantaran juga membutuhkan uang.
"Mereka tidak mengenal. Profesi korban ada yang mahasiswa ada yang ibu rumah tangga. Pelanggan kurang lebih sudah 20-an," kata Dwi.
"Awalnya tidak mengetahui dijadikan PSK, informasi awal di loker untuk terapis pijat. Tidak ada perlawanan karena berpikir untuk mencari uang. Kemudian orientasinya adalah uang," ujarnya.
Sementara tersangka, Kuyang, mengaku bahwa dirinya khilaf. Mahasiswa perguruan tinggi swasta ini mendapatkan ide ini dari informasi teman.
"Khilaf. (Kuliah) PTS di luar Jogja. Ide dari teman. 20 transaksi lupa totalnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, uang order kamar, kondom baru, dan kondom bekas pakai.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)