news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ditjen Imigrasi Perluas VoA untuk 43 Negara, Wisatawan ASEAN Bisa Bebas Visa

5 April 2022 21:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan asing saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan asing saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) memperluas cakupan visa on arrival (VoA) untuk turis dari sejumlah negara. Sementara untuk negara ASEAN, pemerintah kembali menerapkan bebas visa kunjungan.
ADVERTISEMENT
Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk bebas dengan visa kunjungan ke Indonesia. Sementara perluasan VoA (khusus wisata) kini mencakup wisatawan dari sejumlah negara.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka aturan soal VoA sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangannya, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
Untuk memperoleh VoA dan bebas visa bagi wisatawan ASEAN ini, maka turis harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas COVID-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” papar Amran.
Amran menekankan bahwa izin tinggal dari fasilitas tersebut tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Amran.
Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
Berikut daftar 43 negara yang dikenakan VoA:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brasil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
ADVERTISEMENT
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Prancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam