Ditpolair Polri Gagalkan Pencurian 13 Ribu Liter Solar Milik Pertamina Tuban

19 Maret 2021 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kinerja Positif di 2020, Bukti Komitmen Pertamina di Operasional Kilang. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Kinerja Positif di 2020, Bukti Komitmen Pertamina di Operasional Kilang. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
Ditpolair Baharkam Polri mengungkap kasus pencurian BBM jenis solar di Jawa Timur. Adapun solar yang dicuri milik PT. Pertamina Tuban.
ADVERTISEMENT
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih, mengatakan ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ismail Ali (47) dan Muhamad Taufik (39).
"Dari penindakan diamankan dua tersangka yakni nakhoda kapal Ismail Ali dan wiraswasta Muhamad Taufik," kata Yassin dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Polair pusatkan titik pencarian ke arah konsentrasi kapal Basarnas. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Yassin menjelaskan, kasus pencurian BBM jenis solar ini terungkap dari informasi Subdit Intelair pada Jumat (12/3). Mereka mendapat informasi adanya pencurian solar milik PT. Pertamina Tuban di dalam pipa atau selang bawah laut yang terhubung ke single point mooring (SPM) 150.
"Hasil pemeriksaan terhadap kapal MT. Putra Harapan ditemukan barang bukti berupa BBM soal sebanyak 13 ribu liter, lalu satu unit katrol untuk pipa selang atau selang house single point mooring, mulut pipa buatan untuk menyambungkan selang dari MT. Putra Harapan ke ujung pipa SPM dan selang pipa spiral ukuran 6 ichi ukuran 10 meter sebanyak dua buah," jelas Yassin.
ADVERTISEMENT
Yassin menambahkan, setelah polisi memeriksa muatan solar di MT. Putra Harapan, terungkap jumlah solar mencapai 21.517 liter di mana 13 ribu liter identik dengan milik PT Pertamina Tuban.
"Ismail selaku nakhoda kapal bersama Muhamad Taufik merencanakan melakukan pencurian solar dari selang bawah laut milik PT Pertamina Tuban sebanyak empat kali. Namun terlaksana satu kali dengan hasil 13 ribu liter," tutur Yassin.
Lebih lanjut, Yassin mengatakan dua tersangka dibantu oleh empat pelaku lain yakni Jhonsle, Mudi, Kartawi dan Hatono. Empat pelaku berperan sebagai eksekutor tetapi mereka melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
"Dari pengungkapan ini kita telah menyelamatkan aset negara yakni 13 ribu liter BBM jenis solar," tutur Yassin.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah pada Pasal 53 Jo Pasal 23A, 1 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 363 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
ADVERTISEMENT