news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dituduh Halangi Penyidikan Harun Masiku, Yasonna Dilaporkan ICW ke KPK

23 Januari 2020 16:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan ICW menunjukkan bukti laporan di KPK, Kamis (23/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan ICW menunjukkan bukti laporan di KPK, Kamis (23/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari 19 lembaga, mulai dari ICW hingga BEM UI, melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK. Yasonna dituduh merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait keberadaan tersangka kasus suap, Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pelaporan ini atas dugaan tak menyampaikan informasi benar terkait keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Sebab, pada tanggal 13 Januari, Imigrasi menyatakan Harun pergi ke Singapura sejak 6 Januari dan belum ada catatan kembali. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Yasonna yang menyebut Harun memang ada di luar negeri.
Belakangan, baru terungkap bahwa Harun ada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Namun hal itu baru diumumkan pihak Imigrasi pada 22 Januari, kemarin. Atas dasar itu koalisi melaporkan Yasonna.
"Bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara dalam konteks suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang hari ini tersangka, Harun Masiku," kata Kurnia di Gedung KPK, Kamis (23/1).
Perwakilan ICW usai laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Jadi kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly, dia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari, dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan, pihak Imigrasi mengatakan Harun terdeteksi pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Alasan dari Imigrasi karena adanya delay time, sehingga kepulangan Harun tak langsung terdeteksi.
Namun, koalisi menilai alasan ini tak masuk akal. Kurnia menilai seharusnya pihak Kemenkumham, dalam hal ini Imigrasi, melakukan pemeriksaan mendalam hingga mengecek CCTV.
Di samping itu, kata Kurnia, informasi kepulangan Harun tersebut juga sempat juga dipublikasikan oleh media Tempo. Seharusnya Imigrasi bisa mendalami informasi tersebut.
"Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," ungkap Kurnia.
"Rentang waktu dua minggu sebenarnya, kita pandang tidak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," sambungnya.
Perwakilan ICW usai laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Koalisi menyampaikan pelaporan ke bagian Dumas KPK dan sudah diterima. Mereka meminta pimpinan KPK tak ragu menjerat Yasonna dengan Pasal 21 tentang obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
"Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin, harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Harun pergi ke Singapura dengan pesawat Garuda pada 6 Januari 2020. Tidak diketahui tujuan dari kepergian Harun ke Singapura. Tanggal itu merupakan dua hari sebelum OTT KPK dilakukan.
Semenjak itu, Imigrasi mengatakan Harun belum tercatat kembali masuk ke Indonesia. Namun, setelah dilakukan pendalaman, dipastikan Harun sudah kembali pada tanggal 7 Januari 2020.