Dituduh Terima Suap, Kasatpol PP Depok Laporkan Akun Facebook ke Polisi

2 Januari 2021 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny melaporkan akun Facebook yang menudingnya dapet setoran duit dari bandar miras.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny melaporkan akun Facebook yang menudingnya dapet setoran duit dari bandar miras. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny berang saat dituduh menerima suap dari bandar minuman keras (Miras) oleh akun Facebook atas nama Herry Hersong Pansila.
ADVERTISEMENT
Lienda kemudian melaporkan akun Facebook itu ke Polrestro Depok pada Sabtu (2/1). Laporan Lienda diterima petugas dengan dibubuhi nomor STPOL/03/k/1/2021/Resto Depok. Lienda melaporkan akun Facebook atas nama Herry Hersong Pansila itu ke polisi karena mencemarkan nama baiknya sesuai Pasal 27 UU ITE.
“Karena selama ini saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari mana pun, terkait apa pun, kalau itu untuk melanggar, dan itu memang tak pernah kami lakukan,” kata Lienda di Polrestro Depok, Sabtu (2/1).
Meskipun Lienda menegaskan kabar itu bohong, namun ia merasa khawatir akan menggiring opini publik yang membenarkan stigma tersebut.
“Kenapa kami merasa terganggu karena selama ini kami gencar melakukan penertiban-penertiban peredaran dan penjualan minol yang tidak berizin. Ini akan senantiasa kami lakukan terus,” ujar Lienda.
ADVERTISEMENT
Lienda menuturkan, Satpol PP Kota Depok sudah memusnahkan miras sebanyak 3.155 botol berbagai merek dan konsentrasi alkohol dari hasil razia Satpol PP Kota Depok.
Pihaknya akan terus bekerja maksimal agar masyarakat taat hukum dan tertib dan tidak menimbulkan dampak yang tidak baik kepada masyarakat atau generasi muda Kota Depok.
“Ini tidak berdasar dan di publik di media sosial. Kekhawatiran kami, masyarakat lain juga membenarkan berita tersebut,” tutup Lienda.