Dituntut Bui Seumur Hidup, Benny Tjokro Merasa Jadi Korban Konspirasi Jiwasraya

23 Oktober 2020 1:11 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu Benny sampaikan saat pembacaan pleidoi melalui video conference yang didengarkan dari Pengadilan Tipikor, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny dikutip dari Antara, Kamis (22/10) malam.
Dalam pleidoinya itu, Benny juga menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Benny dituntut penjara seumur hidup dan biaya ganti rugi kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000 karena dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.
"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Benny menilai bahwa selama persidangan tak ada bukti berupa surat atau hal-hal yang membuktikan dirinya yang mengatur atau mengendalikan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.
"Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut," kata Benny.
"Setelah saya merenungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK di mana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!" tambahnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menurutnya, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT. AJS hanyalah pada transaksi repo di mana transaksi tersebut sudah dibayar lunas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Benny juga menyebut, pengakuan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, yang menuduhnya terlibat mengatur 90 persen investasi saham di PT AJS dan reksadana hanya opini dan asumsi karena Hary mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Karena Hary Prasetyo mengajukan diri sebagai 'justice collaborator' sehingga keterangannya memberatkan pihak lain. Hal ini diungkapkan oleh Hary Prasetyo ketika saya berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang. Dia mengakui 'kebohongan' yang dialamatkan ke saya dan minta maaf, bahkan sampai menangis," tambah Benny.
Dalam kesempatan itu, Benny juga mengungkapkan ada berita acara pemeriksaan palsu yang dibuat penyidik.
"Tega-teganya pula jaksa penyidik bernama Putri Ayu Wulandari dan Patrik Getruda Neonbeni membuat BAP palsu adik saya, Teddy Tjokrosapoetro, sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada 4 Mei 2020 dengan tujuan untuk mengaitkan saya, seolah-olah saya bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT AJS," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Bukankah ini menunjukkan bahwa ada suatu konspirasi yang telah diskenariokan dengan demikian rapi oleh orang–orang yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum untuk merampas harta kekayaan milik saya guna menutupi kebusukan perbuatan orang lain yang konon katanya telah merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun," tandasnya.