Diusulkan Naik, Berapa Gaji Pimpinan KPK?

9 Juni 2020 19:51 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Usulan soal kenaikan gaji untuk Pimpinan KPK kembali bergulir. Pembahasannya pun berlanjut antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Lantas, sebenarnya berapa gaji pimpinan KPK?
Aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015. Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk Pimpinan KPK.
Mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan. Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Untuk jabatan Ketua dan Wakil Ketua pun terdapat perbedaan besaran. Berikut rinciannya:

Gaji Pokok

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kehormatan

Tunjangan Perumahan

Tunjangan Transportasi

ADVERTISEMENT

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa

Tunjangan Hari Tua

Total

Masih dalam PP tersebut, Pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan terkait kenaikan gaji ini berasal dari Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo. Namun, menurut Agus, kenaikan gaji rencananya bukan untuk Pimpinan KPK periodenya, melainkan untuk yang akan datang.
Saat ini, Pimpinan KPK diketuai oleh Komjen Polisi Firli Bahuri. Wakilnya ialah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Salah satu pertimbangan usulan kenaikan gaji Pimpinan KPK adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA yang menjadi rujukan.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2014, berikut besaran tunjangan jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Hal ini di luar gaji pokok dan tunjangan lain.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona