Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan Banding

19 November 2020 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11).
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Aryastina atau akrab disapa Jerinx. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 10 juta kepada Jerinx atas kasus 'IDI Kacung WHO'. Usai dijatuhi vonis, Jerinx memutuskan pikir-pikir untuk banding. "Masih berpikir, Yang Mulia," ujar Jerinx, saat ditanya apakah akan mengajukan banding oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11). Sementara itu, jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir untuk banding atas vonis hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11).
Suami Nora Alexandra ini dituntut lantaran menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun instagramnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.
"(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu kala itu.
ADVERTISEMENT
Selain dituntut hukuman badan, Jerinx turut dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.