Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Akan Rayakan Ulang Tahun di Penjara

15 Juli 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Aktivis Ratna Sarumpaet kini tengah menjalani masa hukumannya di penjara. Ia divonis majelis hakim dengan penjara selama 2 tahun karena terbukti menyebarkan hoaks tentang penganiayaan yang dialaminya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Vonis itu dijatuhkan 5 hari menjelang ulang tahun ke-70 Ratna yang jatuh pada Selasa (16/7) esok. Sehubungan dengan hal itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin ditemani putri Ratna, Atiqah Hasiholan, mendatangi Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Besok beliau genap berumur 70 tahun ya, 16 Juli besok. Ya mungkin besok ya acara keluarga ajalah," kata Insank, Senin (15/7).
Atiqah Hasiholan dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Vonis. Foto: Nugraho Sejati/kumparan
Selain membahas persiapan ulang tahun, Insank dan Ratna juga mendiskusikan perihal rencana banding terhadap vonis kliennya. Menurut Insank, Ratna masih butuh waktu untuk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
"Kunjungan hari ini selain dari menjenguk beliau, kemudian untuk menanyakan apakah beliau sudah mengambil keputusan dengan segala risiko atau tidak. Beliau menjawab beliau bisa memberi jawaban masih butuh beberapa hari lagi," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Atiqah enggan menjawab pertanyaan dari awak media. Ia lebih memilih untuk menemui sang bunda ke dalam rutan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ratna. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan.