Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Berhak Ajukan Grasi ke Jokowi

10 Maret 2021 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap diterima Prasetijo karena membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar DPO di Imigrasi.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim membacakan hak-hak Prasetijo sesuai UU. Hak pertama, Prasetijo boleh menerima vonis 3,5 tahun penjara. Kedua, Prasetijo boleh menolak dan mengajukan upaya hukum banding.
Ketiga, Prasetijo diberikan hak untuk mempelajari terlebih dahulu putusan hakim selama 7 hari. Pernyataan sikap menerima atau banding dapat dinyatakan dalam kurun waktu tersebut.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Selain itu, menurut UU, Prasetijo berhak untuk mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.
"Karena dalam perkara ini pidana yang dijatuhkan kepada saudara lebih dari 2 tahun, maka berdasarkan UU Grasi, saudara dapat menyatakan menerima putusan untuk selanjutnya dapat mengajukan permohonan grasi atau ampunan ke Presiden," ujar Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, disebutkan ruang lingkup permohonan dan pemberian grasi tersebut. Memang, bagi terpidana yang divonis lebih dari 2 tahun, bisa mengajukan grasi, berikut bunyinya:
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:
a.terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut; atau
ADVERTISEMENT
b.terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Adapun tata cara pengajuan grasi, diatur dalam Pasal 5 UU tersebut. Pertama, terpidana memberitahukan kepada hakim yang memutus pada tingkat pertama bahwa akan ajukan grasi.
Setelahnya, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa permohonan grasi itu diajukan ke Presiden oleh keluarga atas persetujuan terpidana. Pengajuan grasi bisa dilakukan usai perkara inkrah.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Berikut bunyinya:
Pasal 5
(1) Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
(2) Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
Pasal 6
(1) Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
(3) Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
Pasal 7
(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.